DPR Siapkan Payung Hukum Penyetaraan Ijazah

DPR Siapkan Payung Hukum Penyetaraan Ijazah
ATUR IJAZAH: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut revisi UU No 20/2003 akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.(ANTARA/FATH PUTRA MULYA)

INILAH, Jakarta - Pengakuan atas hasil pendidikan yang ditempuh di luar negeri masih membutuhkan kepastian aturan. Mekanisme penyetaraan ijazah dan hasil akademik yang selama ini mengacu pada regulasi internal kementerian dinilai perlu memiliki landasan hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, revisi tersebut akan menyiapkan payung hukum bagi mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri agar diakui di Indonesia.

"Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya," kata dia di Gedung DPR Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (12/10).

Menurut Lalu, mekanisme penyetaraan selama ini mengacu pada regulasi internal kementerian yang menangani urusan pendidikan. Namun, aturan yang secara khusus menjelaskan proses konversi nilai akademik, termasuk hasil pendidikan yang dapat atau tidak dapat disetarakan, dinilai belum memadai.

Ketiadaan ketentuan yang jelas berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran dalam pengakuan hasil akademik lulusan pendidikan luar negeri. Karena itu, Komisi X DPR mendorong agar mekanisme tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang.

"Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," ujarnya.

Revisi UU Sisdiknas sendiri tengah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Proses tersebut merupakan bagian dari penyusunan aturan baru yang diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan pendidikan nasional.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas itu dibahas dalam rapat internal Komisi X DPR di Jakarta pada Rabu (8/7). Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, yang kini Agung Widyantoro, menjelaskan, RUU Sisdiknas dalam bentuk kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal.

Sejumlah materi yang tercakup dalam rancangan tersebut antara lain integrasi sistem data pendidikan nasional dan perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Pengaturan penyetaraan hasil akademik luar negeri menjadi salah satu isu yang diharapkan memperoleh kejelasan melalui revisi tersebut. (gin)


Editor : Inilahkoran