DPRD Jabar Soroti Biaya Pengobatan, Rumah Sakit Diminta Pastikan Pasien Tak Telantar

Kepastian pembiayaan pasien, menjadi sorotan DPRD Jabar dalam upaya memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. 

DPRD Jabar Soroti Biaya Pengobatan, Rumah Sakit Diminta Pastikan Pasien Tak Telantar
Anggota Komisi V DPRD Jabar Encep Sugiana menegaskan, pelaksanaan kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit harus dipastikan berjalan efektif. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Kepastian pembiayaan pasien, menjadi sorotan DPRD Jabar dalam upaya memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. 

Pemerintah daerah dan rumah sakit didorong memperjelas mekanisme penjaminan, serta pencairan klaim agar persoalan biaya tidak menghambat penanganan medis.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Encep Sugiana menegaskan, pelaksanaan kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit harus dipastikan berjalan efektif. Kesepakatan tersebut harus memberikan kepastian pelayanan bagi pasien, sekaligus menjamin keberlangsungan operasional rumah sakit.

Penegasan itu disampaikan Encep, saat meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Rabu (14/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan antarpihak, dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

“Kita menindaklanjuti pertemuan antara pemerintah provinsi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan para direktur rumah sakit. Kita ingin melihat, bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang sudah dibuat, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Encep.

Menurut Encep, kendala ekonomi yang dihadapi pasien perlu diimbangi dengan sistem pembiayaan yang terukur dan mudah diterapkan. Skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) maupun surat keterangan tidak mampu (SKTM), dapat menjadi bagian dari mekanisme bantuan bagi pasien yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Namun, keberadaan skema bantuan tersebut perlu didukung kejelasan prosedur penjaminan dan pengajuan klaim. Tanpa mekanisme yang pasti, rumah sakit berpotensi menghadapi ketidakjelasan pembiayaan ketika harus memberikan pelayanan kepada pasien yang tidak mampu membayar biaya perawatan.

“Diharapkan prosedur pengklaiman atas pasien yang menjadi tanggungan rumah sakit maupun pemerintah memiliki mekanisme yang jelas. Dengan begitu, rumah sakit juga memiliki kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Encep menekankan, kerja sama lintas pemerintahan dan fasilitas kesehatan tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi. Implementasinya harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah diakses, sedangkan rumah sakit memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pasien.

“Harapannya, dengan adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan rumah sakit, seluruh layanan kesehatan bisa semakin baik dan memuaskan masyarakat. Jangan sampai ada pasien yang terbengkalai atau tidak mendapatkan perawatan dengan baik,” tegasnya.

Komisi V DPRD Jabar berharap, penguatan koordinasi dan kepastian pembiayaan dapat meningkatkan pemerataan layanan kesehatan, sekaligus mencegah pasien terlantar akibat kendala biaya maupun administrasi.

Peninjauan RSUD Bayu Asih juga dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan perluasan akses layanan dan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya pada rumah sakit jejaring pengampuan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak (KJSU KIA). 


Editor : Doni Ramdhani