Duel Antarpelajar di Cianjur Tewaskan Satu Siswa MTs, 16 Orang Diamankan

Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MZ meninggal dunia usai terlibat perkelahian antar pelajar di atas Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jumat 18 Juli 2025 malam. 

Duel Antarpelajar di Cianjur Tewaskan Satu Siswa MTs, 16 Orang Diamankan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menjelaskan insiden bermula dari ajakan duel oleh seorang pelajar SMP Negeri berinisial MN kepada pelajar MTS berinisial SS dan AZ melalui media sosial Instagram. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MZ meninggal dunia usai terlibat perkelahian antar pelajar di atas Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jumat 18 Juli 2025 malam. 

duel yang terjadi antara dua kelompok pelajar itu mengakibatkan MZ terjatuh dari ketinggian sekitar 15 meter ke dasar sungai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menjelaskan insiden bermula dari ajakan duel oleh seorang pelajar SMP Negeri berinisial MN kepada pelajar MTS berinisial SS dan AZ melalui media sosial Instagram.

“Kedua kelompok sepakat bertemu di Jembatan Parigi untuk berduel. Pelajar SMPN berjumlah sembilan orang, sementara dari pihak MTS ada delapan orang. Duel dilakukan dua lawan dua, yaitu MN versus MZ, dan MB versus MH,” kata Tono, Jumat 25 Juli 2025.

Saat duel berlangsung, sejumlah pelajar lain yang ikut datang hanya menyaksikan dan merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel. Beberapa lainnya menerangi lokasi menggunakan lampu sepeda motor karena kondisi jembatan yang gelap.

Menurut Tono, perkelahian antara MN dan MZ terjadi di tepi jembatan hingga akhirnya MZ terpeleset dan terjatuh ke dasar sungai.

“Korban dievakuasi dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka-luka. Ia sempat dibawa ke puskesmas pada 19 Juli, lalu dirujuk ke RS Pagelaran. Pada 22 Juli, korban kembali dibawa ke puskesmas dan hendak dirujuk ke RS Sindang Barang. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap para pelajar yang terlibat. Hasilnya, sebanyak 16 pelajar dari kedua sekolah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tono.

Polisi saat ini masih mendalami motif serta keterlibatan masing-masing pelajar dalam peristiwa tragis tersebut.


Editor : Doni Ramdhani