Eks Menteri ESDM Sudirman Said Dicecar Kejagung Soal Praktik Pengadaan Minyak
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said membeberkan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya soal pengadaan minyak mentah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, membeberkan detail praktik pengadaan minyak mentah di hadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sudirman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) untuk periode 2008–2015.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Sudirman mengungkapkan bahwa penyidik mendalami mekanisme operasional dan regulasi internal terkait pengadaan komoditas energi tersebut.
“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” ujar Sudirman seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).
Penyidik menggali informasi tersebut mengingat rekam jejak strategis Sudirman di masa lalu. Ia diperiksa dalam kapasitasnya selaku mantan Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2009, serta posisinya terdahulu sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016.
"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM," tambahnya. Agenda kali ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Sudirman sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Dalam pengusutan kasus korupsi kakap ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari pihak swasta dan mantan petinggi internal Pertamina, antara lain, Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Saat ini ia juga masuk dalam daftar "Red Notice" Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kemudian, tersangka IRW selaku pihak swasta sekaligus direktur sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid.
Sementara BBG menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. MLY menjabat Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. periode 2009–2015, sedangkan NRD merupakan Crude Trading Manager pada perusahaan yang sama.
TFK merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Editor : Ahmad Sayuti
