Farhan Segel Lokasi Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Pelaku Terancam Pidana

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyegel lokasi penebangan 10 pohon di Jalan Riau. Kasus ini akan diproses pidana dan dilaporkan ke Gakkum KLH.

Farhan Segel Lokasi Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Pelaku Terancam Pidana
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyegel lokasi penebangan 10 pohon di Jalan Riau. Kasus ini akan diproses pidana dan dilaporkan ke Gakkum KLH.

INILAHKORAN.ID-Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil langkah tegas setelah menemukan 10 pohon di kawasan Jalan Martadinata (Jalan Riau), Kelurahan Cihapit, ditebang tanpa izin. Pemerintah Kota Bandung langsung menyegel lokasi dan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Farhan menegaskan penebangan pohon tersebut merupakan pelanggaran serius karena menghilangkan fungsi pohon sebagai peneduh sekaligus bagian penting dari ruang hijau perkotaan.

"Saya pastikan lokasi ini kami segel. Ini bukan tindakan main-main. Jika nanti terbukti ada pihak yang memerintahkan atau membiayai penebangan ini, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan lokasi tersebut akan kami hentikan," kata Farhan, Jumat (31/7/2026).

Sepuluh Pohon Ditebang Tanpa Izin

Menurut Farhan, sebanyak 10 pohon yang telah tumbuh selama puluhan tahun ditebang dalam waktu singkat. Berdasarkan informasi awal yang diterima pemerintah, peristiwa tersebut diduga bukan pertama kali terjadi.

"Jumlahnya ada 10 pohon dan hari ini kami langsung melakukan penyegelan. Dari informasi yang kami terima, kejadian ini ternyata bukan baru terjadi," ujarnya.

Kasus Akan Diproses Secara Hukum

Pemerintah Kota Bandung memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Farhan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan moratorium penebangan pohon sehingga tindakan tersebut berpotensi melanggar kebijakan yang berlaku.

"Kebijakan moratorium penebangan pohon sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat. Karena itu, persoalan ini akan saya bawa langsung agar dapat ditindak sesuai aturan, termasuk kemungkinan proses pidana," katanya.

Libatkan Gakkum Lingkungan Hidup

Selain diduga melanggar aturan daerah, Farhan menilai kasus tersebut juga memiliki aspek pelanggaran lingkungan hidup.

Karena itu, Pemerintah Kota Bandung akan melaporkan kasus ini kepada Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Peristiwa ini memiliki unsur pelanggaran lingkungan. Kami akan menyampaikan laporan kepada Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian agar dapat diproses sesuai ketentuan," tuturnya.

Identitas Terduga Pelaku Masih Didalami

Farhan mengungkapkan pemerintah telah memperoleh informasi awal mengenai pihak yang diduga terlibat dalam penebangan tersebut. Namun, proses verifikasi masih dilakukan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kami sudah memperoleh informasi terkait pihak yang diduga terlibat, tetapi semuanya masih dalam tahap pendalaman," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum.

"Prioritas kami saat ini adalah membawa pelaku ke proses pidana. Setelah itu, langkah lainnya akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku," tegas Farhan.

Farhan juga mempertanyakan keberanian pelaku melakukan penebangan tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut mengindikasikan adanya pihak yang merasa memiliki perlindungan sehingga berani melanggar aturan.

"Tindakan ini dilakukan tanpa izin dan sangat berani. Kami menduga ada pihak yang merasa memiliki perlindungan, tetapi hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar aturan," katanya.

Pemerintah Kota Bandung kini mengumpulkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat serta Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar penegakan hukum atas dugaan penebangan pohon ilegal tersebut.***


Editor : JakaPermana