Gegara Kepala Daerah jadi Tersangka Korupsi, KBB Gagal Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,4 Miliar

Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan pemeriksaan terkait tidak tersalurnya Alokasi Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024. 

Gegara Kepala Daerah jadi Tersangka Korupsi, KBB Gagal Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,4 Miliar
Kepala Inspektorat Daerah KBB Yadi Azhar mengatakan, Pemkab Bandung Barat sebenarnya memperoleh penghargaan kinerja penurunan stunting dengan alokasi dana sebesar Rp5.447.329.000. Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan pemeriksaan terkait tidak tersalurnya Alokasi insentif fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul penghentian penyaluran dana sebesar Rp5,4 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, pemeriksaan juga didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, serta KMK Nomor 32/KM.7/2024 tentang Penghentian Penyaluran Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 terhadap Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Inspektorat Daerah KBB Yadi Azhar mengatakan, Pemkab Bandung Barat sebenarnya memperoleh penghargaan kinerja penurunan stunting dengan alokasi dana sebesar Rp5.447.329.000. Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
 
"Hasil pemantauan realisasi penyaluran melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) menunjukkan realisasi Rp0 hingga akhir periode," kata Yadi saat dikonfirmasi.
 
Yadi menjelaskan, penghentian penyaluran dana insentif fiskal ini disebabkan karena Kepala Daerah Bandung Barat telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum. 

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.
 
"Kondisi ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyaluran insentif dapat dihentikan apabila kepala daerah terjerat kasus hukum," jelasnya.
 
Tak cuma itu, lanjut Yadi, temuan ini juga telah dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemkab Bandung Barat Audited Tahun Anggaran 2024. 

"Pemeriksaan ini adalah bagian dari tanggung jawab pengawasan internal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," tegasnya.
 
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana insentif fiskal (DIF) untuk penanggulangan stunting di KBB menjadi sorotan publik setelah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa. Hal ini dipicu oleh melonjaknya angka stunting di KBB menjadi 30,8 persen pada tahun 2024, jauh di atas rata-rata nasional.
 
Sekda KBB Ade Zakir Hasyim menegaskan, dana insentif tersebut tidak pernah dicairkan dan pembatalan tersebut berkaitan dengan Pj Bupati sebelumnya yang terkena masalah hukum.
 
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah dan telah memerintahkan Inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kasus ini secara menyeluruh.
 
"Saya sudah memerintahkan Inspektorat dan APH untuk memeriksa siapapun yang terlibat, mau Sekda atau siapapun. Saya tidak akan pandang bulu," tegas Jeje.
 
Jeje menuturkan, kasus dugaan yang menyeret Sekda Ade Zakir sudah muncul sejak tahun 2023-2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Bandung Barat. 

"Kami masih menunggu hasil investigasi dan audit resmi dari Inspektorat dan lembaga terkait untuk memastikan apakah dana tersebut benar disalahgunakan atau tidak," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani