Gegara Tak Dipinjami Uang, Seorang Pemuda Tega Sabet Kakak Ipar dengan Celurit di Cililin

Gegara tak dipinjami uang, seorang pemuda berinisial VS tega menganiaya kakak iparnya di Kampung Citatah, RT 01/04, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Gegara Tak Dipinjami Uang, Seorang Pemuda Tega Sabet Kakak Ipar dengan Celurit di Cililin

INILAHKORAN, Ngamprah - Gegara tak dipinjami uang, seorang pemuda berinisial VS tega menganiaya kakak iparnya di Kampung Citatah, RT 01/04, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemuda berusia 20 tahun itu tega menyabetkan senjata tajam kepada korban Dikdik Gustia Yusuf (33) pada 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 WIB hingga korban mengalami luka di bagian lengan.

"Peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku datang ke konter milik korban untuk meminjam uang kepada istri korban," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Jumat 31 Mei 2024.

Kendati demikian, sambung Gofur, istri korban tidak memberikan pinjaman uang. Setelah itu, pelaku VS  diam di depan konter  sambil mengangkat ekor kucing milik korban.

Melihat itu, korban pun menegur sambil menepuk pundak pelaku lantaran kasihan melihat kucing tersebut dan mengusir pelaku agar pergi dari konter korban.

"Setelah itu, korban masuk ke dalam kamar, tapi tak lama mendengar suara benda tajam yang digesek-gesek ke lantai rumah oleh pelaku," ujarnya.

Setelah menggesekan senjata tajam, pelaku masuk ke dalam rumah hingga terjadi cek cok mulut antara istri korban dengan pelaku, lalu pelaku hendak menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah istri korban.

Melihat istrinya hendak disabet senjata tajam, sambung Gofur, korban langsung mencoba menghalangi hingga akhirnya celurit tersebut mengenai bagian tangan korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri. Kemudian dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cililin," ujarnya.

Usai menerima laporan terkait aksi penganiayaan itu, kata Gofur, anggota Unit Reskrim Polsek Cililin langsung menindaklanjuti dan meminta keterangan dari korban.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan adik ipar dari korban, selanjutnya anggota reskrim dipimpin langsung oleh Kanit bergerak ke kediaman tersangka," katanya.

Tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 buah senjata tajam berupa celurit yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penganiayaan.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, pelaku kemudian dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Cililin dan dia pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

"Atas perbuatannya, pelaku VS dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti