Geruduk Gedung Sate, Buruh Sebut Dewan Pengupahan Provinsi Tak Berwenang Ubah Rekomendasi UMSK 2026
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 Desember 2025.
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang telah diusulkan daerah.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana menegaskan, Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, merevisi, apalagi mengotak-atik rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah diajukan bupati dan wali kota.
Menurut Dadan, kewenangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam regulasi itu, peran Dewan Pengupahan Provinsi dibatasi hanya pada pemberian saran dan pertimbangan terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMSK.
“Sementara untuk UMSK itu dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu dikomunikasikan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur untuk ditetapkan. Itu diatur di Pasal 35I,” kata Dadan usai menemui Pemprov Jabar.
Ia menekankan, tidak ada ruang interpretasi bagi pemerintah provinsi untuk mengubah rekomendasi UMSK yang telah disepakati di tingkat kabupaten dan kota. Berbeda dengan UMK yang masih memungkinkan adanya pertimbangan dari pemerintah provinsi, UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.
Dalam konteks rencana penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, Dadan menyebut pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 12 daerah disebut akan direvisi, sementara tujuh daerah lainnya telah rampung dibahas dan siap ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.
Meski demikian, SPN Jawa Barat tetap meminta agar seluruh rekomendasi bupati dan wali kota ditetapkan secara utuh tanpa perubahan sedikit pun. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan di daerah telah selesai dan tidak menyisakan persoalan substantif.
“Semua kabupaten dan kota sudah membahas, bupati sudah merekomendasikan. Jadi apa yang mau dipermasalahkan lagi?," katanya.
Dadan juga menanggapi informasi yang sempat beredar terkait adanya perubahan angka rekomendasi UMSK. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta revisi terhadap angka yang telah disepakati di daerah.
“Kami bukan minta revisi. Kami minta SK baru yang menyetujui rekomendasi bupati dan wali kota. Kalau direvisi, nanti malah ada yang hilang. Kita tunggulah nanti malam," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
