Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Rp2,613 Juta, UBS Rp2,539 Juta per Gram

Cek daftar harga emas Pegadaian hari ini untuk Galeri24, Antam, dan UBS. Harga per gram masing-masing Rp2.516.000, Rp2.613.000, dan Rp2.539.000. Salin

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Rp2,613 Juta, UBS Rp2,539 Juta per Gram
ilustrasi-net

INILAHKORAN.ID – Harga emas yang dipasarkan melalui Pegadaian untuk produk Galeri24, Antam, dan UBS tercatat bervariasi pada Rabu. Berdasarkan data yang dikutip dari laman Pegadaian di Tangerang pukul 11.04 WIB, harga emas per gram masing-masing berada di angka Rp2.516.000 untuk Galeri24, Rp2.613.000 untuk Antam, dan Rp2.539.000 untuk UBS.

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari Pegadaian.

Dari ketiga produk tersebut, emas Antam tercatat memiliki harga per gram tertinggi, disusul UBS dan Galeri24.

Pegadaian menyediakan emas Galeri24 dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara itu, emas UBS tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 500 gram, sedangkan emas Antam tersedia hingga ukuran 100 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas Galeri24, Antam, dan UBS berdasarkan ukuran yang tercantum pada data tersebut.

Harga Emas Galeri24

0,5 gram: Rp1.319.000

1 gram: Rp2.516.000

2 gram: Rp4.970.000

5 gram: Rp12.333.000

10 gram: Rp24.602.000

25 gram: Rp61.172.000

50 gram: Rp122.247.000

100 gram: Rp244.373.000

250 gram: Rp609.432.000

500 gram: Rp1.218.864.000

1.000 gram: Rp2.437.726.000

harga emas Antam

0,5 gram: Rp1.358.000

1 gram: Rp2.613.000

2 gram: Rp5.165.000

3 gram: Rp7.722.000

5 gram: Rp12.835.000

10 gram: Rp25.614.000

25 gram: Rp63.907.000

50 gram: Rp127.733.000

100 gram: Rp255.387.000

harga emas UBS

0,5 gram: Rp1.373.000

1 gram: Rp2.539.000

2 gram: Rp5.040.000

5 gram: Rp12.454.000

10 gram: Rp24.778.000

25 gram: Rp61.821.000

50 gram: Rp123.389.000

100 gram: Rp246.680.000

250 gram: Rp616.519.000

500 gram: Rp1.231.589.000

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Pembeli disarankan memeriksa kembali harga terbaru melalui kanal resmi Pegadaian sebelum melakukan transaksi.***


Editor : JakaPermana