Risalah

Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?

Ilustrasi/Net

"Dan para isteri memperoleh (seperempat) dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak." (QS An-Nisaa` [4] : 12).

Adapun anak dari ayah yang meninggal yakni 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, mereka menjadi ashabah, yaitu mewarisi harta sisanya sebesar (tiga perempat). Namun dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah SWT :

"Allah telah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 11).

Perhitungan bagian waris untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, sebagai berikut. Misalkan nama anak laki-laki pertama adalah A, nama anak laki-laki kedua B, nama nama anak perempuan adalah C. Maka bagian A = 2, bagian B = 2, dan bagian C = 1. Berarti harta sisa yang ada harus dibagi menjadi 5 bahagian. Dengan kata lain, penyebutnya adalah 5. Maka bagian A adalah 2/5 (dua perlima), B juga 2/5 (dua perlima), dan C 1/5 (satu perlima).

Sedang harta sisa yang akan dibagi adalah (tiga perempat). Maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut : Bagian A sebesar 2/5 dari = 2/5 x = 6/20. Atau 3/10. Bagian B sama dengan A yaitu sebesar 2/5 dari = 2/5 x = 6/20. Atau 3/10. Sedang bagian C adalah 1/5 dari = 1/5 x = 3/20.

Kesimpulannya, bagian masing-masing ahli waris jika ayah meninggal adalah : isteri mendapat (seperempat) atau 25 %. Kedua anak laki-laki bagiannya sama, yaitu masing-masing mendapat 6/20 (enam perduapuluh), atau 30 %. Sedang anak perempuan mendapat 3/20 (tiga perdua puluh) atau 15 %.

Jika Ibu Meninggal

Editor : Bsafaat