Hasil Penindakan Selama 50 Hari, Jajaran Polres Cimahi Musnahkan 1.298 Knalpot Brong

Ribuan knalpot brong atau bising dimusnahkan jajaran Polres Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu 20 November 2024.

Hasil Penindakan Selama 50 Hari, Jajaran Polres Cimahi Musnahkan 1.298 Knalpot Brong
"Hari ini kami dari Polres Cimahi melakukan penindakan pemusnahan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat di temui di Mapolres Cimahi. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Ribuan knalpot brong atau bising dimusnahkan jajaran Polres Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu 20 November 2024.

"Hari ini kami dari Polres Cimahi melakukan penindakan pemusnahan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat di temui di Mapolres Cimahi.

Tri menjelaskan, penindakan tersebut sebagai dalah satu bentuk pelayanan dari Polres Cimahi banyaknya komplainan masyarakat yang terganggu karena adanya penggunaan knalpot brong.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Termasuk, Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berkaitan dengan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor (Ranmor), yakni emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir dan kincup roda depan," sebutnya.

"Suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban," tambahnya.

Lebih lanjut Tri menuturkan, penindakan knalpot brong ini dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Cimahi yang berlangsung selama 50 hari, yakni pada 7 September hingga 26 Oktober 2024.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak 1.298 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," tuturnya.

Selain diminta kelengkapan syarat atau dokumen kendaraan, ungkap Tri, para pengendara yang ditindak diminta mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

"Kita lihat di sini banyak sekali knalpot brong yang sudah diganti para pengendara. Jadi setelah mereka ganti knalpot brongnya dengan yang sesuai spesifikasi dan setelah dipastikan surat kendaraannya lengkap kita lepas," ungkapnya.

"Sementara bagi yang menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat kendaraan kita tilang," sambungnya.

Kendati begitu, terang Tri, ini bukan akhir dari penindakan lantaran ini merupakan bukti keseriusan Polres Cimahi terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat yang resah dengan adanya penggunaan knalpot brong.

"Jadi banyak masyarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong ini," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang menggunakan knalpot brong agar menggantinya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi atau sesuai standar.

"Karena knalpot brong ini hanya digunakan untuk di sirkuit bukan di jalan raya. Kemudian, kenapa penjualannya tidak ditutup?, penjualan knalpotnya tidak dilarang, tapi hanya digunakan di sirkuit bukan di jalan raya untuk balapan. Itu yang salah," bebernya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan knalpot brong tersebut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim, dan Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengapresiasi dan mendukung kegiatan pemusnahan knalpot brong ini lantaran mengganggu masyarakat.

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Terima kasih pak Kapolres karena telah mengurangi kebisingan ini," kata Bey.


Editor : Doni Ramdhani