Heboh Dinihari di Rumah Kos Bogor Utara, Pasutri Dibawa Polisi ke Jakarta, Ternyata.....

Rumah kos di Bogor Utara, Kota Bogor itu, mendadak heboh dinihari. Apa yang terjadi?

Heboh Dinihari di Rumah Kos Bogor Utara, Pasutri Dibawa Polisi ke Jakarta, Ternyata.....
Barang bukti kasus penipuan tiket pesawat udara yang diamankan dari pasangan suami istri di rumah kos di Bogor Utara.

INILAHKORAN, Bogor – Rumah kos di Bogor Utara, Kota Bogor itu, mendadak heboh dinihari. Apa yang terjadi?

Petugas kepolisian mendatangi rumah kos di Bogor Utara itu. Mereka membawa salah dua penghuninya, DWN (25) dan BLL (21).

DWN dan BLL adalah pasangan suami istri yang terhitung masih muda. Mereka langsung dibawa aparat kepolisian menuju Jakarta.

Usut punya usut, keduanya ternyata diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan. Mereka mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus kepada konsumennya.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakpus AKBP Aditya SP Sembiring di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Menurut dia, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp77.800.000.

Kasus ini bermula saat pelapor, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel.

Pelaku menawarkan tiket dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap.

Akan tetapi, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.

Melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL di tempat persembunyiannya.

"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)


Editor : Zulfirman