HKTI Desak Perlindungan Lahan Hijau Abadi dari Bisnis Kavling di Kabupaten Cirebon
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon Tasrip Abubakar, mengingatkan pentingnya perlindungan lahan hijau abadi. Lahan ini khususnya lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon Tasrip Abubakar, mengingatkan pentingnya perlindungan lahan hijau abadi. Lahan ini khususnya lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, permasalahan lahan hijau abadi di Kabupaten Cirebon bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut kekuatan bangsa.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon harus melindungi lahan hijau abadi yang berkelanjutan. Yang kedua, masalah pangan itu adalah masalah kekuatan bangsa. Kalau pangannya lemah, bangsa kita lemah,” ujar Tasrip kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Tasrip juga turut menyoroti fenomena pengkavlingan lahan sawah dilindungi (LSD). Bahkan di kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) yang semakin meluas di Kabupaten Cirebon. Saat ini, banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan tanpa izin menjadi kavling perumahan.
“Kabupaten Cirebon saat ini mulai banyak yang sengaja membeli lahan hijau pertanian. Lalu kemudian dikavlingkan dengan bisnis sendiri. Artinya tidak ada surat izin, ini terjadi di mana-mana,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan, tetapi juga mengancam keberlanjutan kawasan pertanian pangan.
“Ini akan mengancam, yang pertama adalah tata ruang sendiri yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Lahan pertanian berkelanjutan ini akan terancam jika dibiarkan terus,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Tasrip menyerukan penguatan peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan lahan hijau abadi. Ia juga berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Dari mulai tingkat desa sampai tingkat kabupaten harus menegakkan perda, dan dilarang menjual kavling. Kalau ngeyel ya dibongkar saja karena pemerintah kan punya perangkat," ujar Tasrip.
Tasrip menyebutkan bahwa praktik kavling ilegal tidak dilakukan oleh masyarakat kecil, melainkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan besar.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, juga telah mengkonfirmasi bahwa bisnis kavling, dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriawan, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pancawala, menjelaskan bahwa kebijakan Pemkab selama ini tidak pernah memberikan izin bagi pengusaha yang ingin mengkavling lahan persawahan untuk perumahan.
“Keinginan Pak Presiden itu kan positif, dalam artian kita harus mendukung. Karena memang kondisi ketersediaan pangan dunia saat ini sangat rawan,” ujar Panca beberapa waktu lalu.
Editor : Doni Ramdhani
