Ingrid Kansil: Penggunaan Jilbab oleh Paskibraka Muslimah Hak Yang Dijamin UUD 45
Ketua Umum Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) yang juga pernah mencalonkan sebagai Cawabup Bogor Ingrid Kansil menegaskan bahwa menutup aurat bagi wanita merupakan kewajiban seorang muslimah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Ketua Umum Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) yang juga pernah mencalonkan sebagai Cawabup Bogor Ingrid Kansil menegaskan bahwa menutup aurat bagi wanita merupakan kewajiban seorang muslimah.
Bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap warga melaksanakan perintah agamanya.
Ingrid Kansil pun menyesalkan pencopotan Jilbab Paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Padahal, menurutnya, mereka yang terpilih berdasarkan prestasi dan bukan karena cara berpakaiannya.
"Tindakan pelarangan jilbab ini adalah tindakan bermotif SARA yang dilihat agamanya, bukan karena kemampuan, skill, dan prestasi kerjanya," ungkap Ingrid Kansik kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Politisi Partai Demokrat ini pun meminta agar Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka direvisi.
Minimal seperti tahun lalu atau sebelumnya, yang membolehkan para paskibraka muslimah mengenakan hijab.
Ia pun meminta kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Bukan hanya menimpa paskibraka putri, tetapi untuk pegawai di seluruh kementerian/lembaga dan perusahaan.
Karena jika ditinjau dari aspek manapun, kewajiban seorang muslimah harus ditunaikan. Tidak peduli di suatu kementerian/lembaga maupun perusahaan swasta. Terlebih, dasar negara kita justru menjamin hak warga negaranya, khususnya dalam keagamaan.
"Negara kita menjamin kebebasan beragama. Bahkan bunyi Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu artinya, apapun yang diajarkan agama, boleh dilakukan, tanpa adanya larangan," tegas Ingrid.
Ia menjelaskan, berhijab merupakan perintah agama. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
"Bagi banyak wanita Muslim, berjilbab atau berhijab adalah melaksanakan perintah ajaran Agama Islam. Di mana menjalankan dan melaksanakan perintah agama adalah hak esensi mendasar yang bahkan dijamin haknya dalam UUD 1945," tukasnya.***
Editor : JakaPermana
