Fatwa-Fatwa tentang Jilbab

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berfatwa: Bahwa wanita itu adalah aurat, diperintahkan untuk berhijab dan menutup.

Fatwa-Fatwa tentang Jilbab
Ilustrasi/Net

Terdapat beberapa fatwa yang berkaitan tentang jilbab, diantaranya:

1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berfatwa: Bahwa wanita itu adalah aurat, diperintahkan untuk berhijab dan menutup.

Dan dilarang tabarruj (membuka aurat yang diperintahkan untuk ditutupi, atau berhias dan bertingkah laku untuk dilihat lelaki) dan dilarang memperlihatkan perhiasannya, kecantikannya, dan bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah. Allah Taala berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 59, QS An-Nur: 31, dan QS Al-Ahzab: 33.

Baca Juga : Suami Sering Minta Jimak, Istri Harus Semangat

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS Al-Ahzab/ 33: 33). (Fatawa dan surat-surat Muhammad bin Ibrahim Alu Al-Syaikh juz 2/ halaman 124).

2. Fatwa dari Qithoil Ifta di Kuwait: Wajib atas perempuan muslimah sejak umur baligh untuk menutup seluruh badannya selain wajah dan dua tapak tangannya.

Hal itu apabila ia keluar dari rumahnya atau adanya laki-laki bukan mahramnya, maka tidak boleh bagi perempuan muslimah menampakkan kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya) sebagian tubuhnya seperti: rambutnya, atau lehernya, atau hastanya (lengan/ dzira) atau betisnya yang oleh sebagian wanita muslimah biasa terbuka pada masa kini menirukan orang bukan Islam.

Baca Juga : Sahkah Menikah dengan Mualaf yang Belum Khitan?

Apabila wanita muslimah menampakkan sebagian dari tubuhnya itu maka sungguh dia telah berbuat haram yang telah pasti haramnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat