Jabar Catat Angka PHK Tertinggi Nasional, Didominasi Pekerja Habis Kontrak

Provinsi Jawa Barat menempati posisi sebagai daerah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia.

Jabar Catat Angka PHK Tertinggi Nasional, Didominasi Pekerja Habis Kontrak

INILAHKORAN, Bandung – Provinsi Jawa Barat menempati posisi sebagai daerah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Jawa Barat menduduki peringkat pertama jumlah PHK tenaga kerja selama lima bulan terakhir, sejak Maret hingga Agustus 2025.

Data Kemenaker menunjukkan, pada Januari 2025 jumlah PHK di Jawa Barat masih berada di angka 1.657 orang, menempatkan provinsi ini di posisi ketiga setelah Jawa Tengah (1.712 orang) dan Banten (2.544 orang). Angka tersebut melonjak pada Februari menjadi 3.862 orang dan mengerek posisi Jawa Barat ke peringkat kedua.

Puncaknya terjadi pada Maret 2025, ketika jumlah PHK di Jawa Barat mencapai 1.288 orang atau 25,83 persen dari total 4.987 tenaga kerja yang terkena PHK di seluruh Indonesia. Sejak saat itu, Jawa Barat konsisten bertahan di peringkat pertama hingga Agustus 2025 dengan 261 orang atau 29,07 persen dari 1.118 tenaga kerja yang di-PHK.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa menilai, besarnya angka tersebut tidak lepas dari kondisi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk dan industri terbesar di Indonesia.

“Ya, mungkin yang pertama ya itu tadi karena Jawa Barat itu provinsi yang besar, jumlah industri terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara otomatis mungkin dari sisi jumlah data PHK itu pun akan besar,” kata Firman dikutip Rabu 17 September 2025.

Firman menjelaskan, angka PHK yang dirilis pemerintah pusat merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023. Definisi PHK dalam regulasi tersebut tidak hanya mencakup pemutusan kerja sepihak, melainkan juga karyawan yang kontraknya habis, pensiun, atau meninggal dunia.

“Undang-Undang 13 2023 bahwa PHK itu sebenarnya mulai dari ada yang pensiun, habis kontrak ataupun meninggal, itu sebenarnya masih PHK juga, definisinya,” jelasnya.

Namun, persepsi masyarakat kerap berbeda dengan definisi resmi tersebut. “Salah satunya mungkin dari masyarakat melihat PHK itu agak sedikit berbeda dengan yang definisikan di Undang-Undang 13 tahun 2023. Mungkin image PHK itu ya, dia di PHK dipecat lah ya, dipecat terus secara tiba-tiba. Nah, itu mungkin yang ada perbedaan persepsi atau definisi PHK,” tambah Firman.

Ia menegaskan, sebagian besar kasus PHK di Jawa Barat didominasi oleh pekerja habis kontrak, terutama di sektor industri padat karya dengan kontrak kerja relatif singkat, hanya enam bulan hingga satu tahun.

“Nah, memang kalau lihat dari data PHK atau data ter aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kita anggap tersambung dengan data tenaga kerja banyaknya PHK di Jawa Barat itu, banyaknya karena habis kontrak,” tegasnya.

Sementara itu, kasus PHK karena pensiun dan meninggal dunia juga turut menyumbang angka, meski jumlahnya relatif kecil. “Ya, ada sih. Cuma memang kecil lah, mungkin di bawah sekitar 10%-20% lah gitu. Karena prosesnya pensiun ya di usia 56 tahun atau 57 tahun ataupun karena meninggal,” ucap Firman.

Meski berada di posisi pertama, tren PHK di Jawa Barat cenderung menurun sejak Maret 2025. Data mencatat, jumlah PHK turun dari 1.288 orang pada Maret menjadi 1.259 orang di April, 962 orang di Mei, hingga 460 orang pada Juni. Penurunan berlanjut di Juli dengan 325 orang dan Agustus 261 orang.

“Ya, betul. Secara jumlah, trendnya memang menurun. Cuma memang dari segi jumlahnya tertinggi. Jadi wajar sih, kalau 261 se-Jabar gitu, sedangkan jumlah perusahaan di Jawa Barat itu ada 230 ribu. Berarti kan kalau dirata-rata kan hanya 0.000 sekian persen gitu,” tutupnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti