Jeder!!! KPK Tetapkan Gubernur Paman Birin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kabar menggelegar datang dari KPK. Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, akrab dipanggil Paman Birin, sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Kabar menggelegar datang dari KPK. Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, akrab dipanggil Paman Birin, sebagai tersangka.
Sahbirin Noor atau Paman Birin, Gubernur Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Nama Sahbirin Noor alias Paman Birin adalah satu dari lima nama yang ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka. Lima lainnya adalah SOL, YUL, AMD, dan FEB.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 8 Oktober 2024
Tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). (*)
Editor : Zulfirman
