Jejak Sejarah Menanti Pengakuan

Jejak Sejarah Menanti Pengakuan
BELUM JELAS: Ratusan bangunan dan situs bersejarah di KBB belum memiliki status perlindungan hukum yang jelas.(INILAH/AGUS SATIA NEGARA)

INILAH, Bandung - Stasiun Padalarang, Observatorium Bosscha, Gedung Radio, hingga Eks Grand Hotel Lembang menyimpan cerita panjang tentang perjalanan Kabupaten Bandung Barat.

Namun, di balik nilai sejarah dan ilmu pengetahuan yang melekat pada bangunan-bangunan itu, masih ada pekerjaan besar yang belum tuntas: memastikan warisan tersebut mendapat perlindungan hukum.

Sekitar 300 objek berpotensi cagar budaya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu kajian dan penetapan. Sebagian telah dikenali masyarakat sebagai peninggalan bersejarah, tetapi belum seluruhnya memiliki status perlindungan yang jelas.

Proses penetapan bukan sekadar mencatat usia bangunan atau mengidentifikasi bentuk arsitekturnya. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk usia minimal 50 tahun dan bukti mengenai arti penting objek bagi sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau agama, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sinilah tantangan pelestarian mulai terlihat. Banyak objek memiliki nilai sejarah yang diyakini masyarakat, tetapi belum didukung dokumentasi tertulis yang memadai.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat, Taufik Kurnaefi, didampingi Pamong Budaya Asep Diki Hidayat, mengatakan bukti tertulis menjadi salah satu kendala utama dalam proses penetapan cagar budaya.

“Banyak situs yang sudah berusia ratusan tahun seperti makam-makam tua, namun keberadaannya hanya diwariskan melalui tradisi lisan,” kata Taufik saat ditemui, Senin (12/10).

Cerita yang diwariskan antargenerasi membuat masyarakat tetap mengenali keberadaan situs-situs tersebut. Namun, ketika nilai sejarahnya harus dibuktikan melalui kajian, tradisi lisan belum selalu cukup untuk memenuhi kebutuhan dokumentasi.

(agus satia negara/gin)


Editor : Inilahkoran