Bogor

Jelang Pemilu 2024, Kemendagri dan Bakesbangpol Kota Bogor Gelar Rakor Pengawasan Ormas Asing

Koordinator Subdit Ormas Asing Kemendagri Abdul Gafur mengatakan, kehadiran ormas asing itu tidak bisa dihindari karena keberadaannya dijamin dalam UU. Namun, ada hal yang memang harus diantisipasi terkait ideologi yang masuk di dalam proses pelaksanaan program ormas asing yang ada di wilayah. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Kemendagri bekerja sama dengan Bakesbangpol Kota Bogor menggelar rapat koordinasi pengawasan ormas asing yang didirikan WNA. Rapat dilakukan sebagai persiapan Pemilu 2024. 

Koordinator Subdit Ormas Asing Kemendagri Abdul Gafur mengatakan, kehadiran ormas asing itu tidak bisa dihindari karena keberadaannya dijamin dalam UU. Namun, ada hal yang memang harus diantisipasi terkait ideologi yang masuk di dalam proses pelaksanaan program ormas asing yang ada di wilayah.

"Mendekati Pemilu 2024 ini kita harus melakukan persiapan. Masuknya ormas asing ke Indonesia tentunya karena sudah ada dasar perjanjian bilateral antara negara Indonesia dengan negara ormas tersebut. Karena kalau tidak ada perjanjian bilateral, ormas asing tidak bisa masuk ke Indonesia," kata Abdul di Auditorium Perpustakaan Kota Bogor, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga : Ramadan Nanti, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Bebaskan Pembayaran Air 1.200 Sambungan untuk Masjid

Berdasarkan catatan internal Kemendagri, dia menyebutkan ada 46 ormas asing. Saat ormas asing ingin mengimplementasikan programnya di daerah maka harus bermitra dengan mitra lokal. 

Sementara itu, Asdep Koordinasi Demokrasi dan Ormas Kemenko Polhukam Kristono mengatakan kehadiran ormas asing di Indonesia ini bertujuan untuk menjangkau urusan yang tidak bisa dilakukan pemerintah Indonesia. Namun, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi ormas asing. 

Semisal, adanya larangan menyebarkan paham komunis atau yang bertentangan dengan paham Pancasila, dilarang melakukan agenda terselubung negara asing yang mengancam kesatuan bangsa, mendukung atau membiayai gerakan separatis, menggalang dana ilegal, mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain dan melakukan tindakan intelijen yang membahayakan negara.

Baca Juga : Ahmad Ru'yat : Bangun Kabupaten Bogor Tidak Cukup Modal APBD Tingkat II

"Dinamika politik kian memanas, jadi sedikit gesekan di masyarakat akan berimbas besar pada pemilu 2024. Pengawasan pada ormas asing bisa dilakukan dengan mengatur aktivitas ormas asing yang berkaitan dengan kepemiluan untuk mencegah intervensi politik," terangnya.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani