Kab Bandung Dapat 3.047 Unit Bedah Rutilahu, Dadang Minta Kades Turun Tangan

Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi 3.047 unit bantuan bedah rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kab Bandung Dapat 3.047 Unit Bedah Rutilahu, Dadang Minta Kades Turun Tangan
Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta seluruh kepala desa dan camat terlibat langsung untuk memastikan program perbaikan rutilahu tepat sasaran. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi 3.047 unit bantuan bedah rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta seluruh kepala desa dan camat terlibat langsung untuk memastikan program perbaikan rutilahu tepat sasaran.

Penegasan itu disampaikan Dadang saat Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Perbaikan RTLH melalui program BSPS di Kabupaten Bandung, Senin (19/10/2026).

Dadang mengatakan, program bedah rumah tersebut merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Kabupaten Bandung mendapat alokasi bantuan terbanyak kedua secara nasional setelah Kabupaten Toba.

"Jawa Barat adalah tertinggi secara nasional dan Kabupaten Bandung kedua setelah Kabupaten Toba," ujar Dadang.

Dia menyebutkan, sebanyak 3.047 unit rutilahu di Kabupaten Bandung mendapatkan program bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi persoalan rutilahu yang masih membutuhkan penanganan bersama. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan komitmen agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Selain memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, Dadang menyoroti persoalan rumah warga yang berdiri di atas lahan milik PTPN. Persoalan status lahan tersebut perlu mendapat perhatian agar penanganannya tidak menghambat pelaksanaan bantuan.

Dia juga menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat. Menurutnya, pemerintah desa dan kecamatan harus memastikan kondisi rumah warga secara langsung, bukan hanya mengandalkan data administratif.

"Kepala desa harus wajib turun ke lapangan untuk memastikan kelancaran program ini," tegasnya.

Dadang turut mendorong pemanfaatan aplikasi untuk mempercepat proses pendataan dan validasi rumah tidak layak huni. Koordinasi antara kepala desa, camat, dan satuan kerja (satker) dinilai penting untuk mencegah ketidaksesuaian informasi.

Dia mengingatkan, komunikasi yang tidak berjalan baik berpotensi memunculkan kesalahpahaman antara pelaksana program dan masyarakat penerima bantuan.

"Jangan sampai ada miskomunikasi antara pihak di lapangan dan masyarakat," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani