Kabupaten Cirebon Resmi Ditetapkan sebagai Kota Wakaf
Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.
Bupati Cirebon Imron mengatakan, peluncuran program Kota Wakaf bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari gerakan besar untuk perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Hari ini kita tidak sekadar meluncurkan sebuah program, tapi kita sedang memulai sebuah gerakan perubahan gerakan membangun kemandirian umat melalui semangat wakaf,” ujar Imron, Jumat 7 November 2025.
Menurutnya, wakaf sebagai warisan peradaban yang memiliki nilai kebermanfaatan tanpa batas waktu. Menurutnya, wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga cara menyiapkan masa depan yang lebih sejahtera bagi generasi berikutnya.
“Bayangkan, jika setiap niat baik yang kecil, setiap rupiah yang kita sisihkan, bisa menjadi sumber kebermanfaatan tanpa batas waktu. Wakaf ini bukan hanya soal ibadah, tapi juga tentang warisan peradaban,” ungkap Imron.
Lebih lanjut, Imron menekankan bahwa wakaf dapat menjadi jalan untuk membangun kemandirian ekonomi umat dari dalam. Imron optimistis, pengelolaan wakaf yang produktif akan mampu memberdayakan banyak sektor, seperti pendidikan dan ekonomi rakyat.
“Bayangkan, sebuah pesantren bisa mandiri dari hasil pengelolaan wakaf, anak yatim bisa sekolah karena dana wakaf, UMKM bisa tumbuh karena dukungan wakaf produktif. Ini bukan mimpi ini sedang kita mulai hari ini, dari kota kita tercinta,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus menjaga semangat dan komitmen menjadikan Kota Wakaf sebagai pusat kebaikan dan kemandirian umat. Dia meminta, wakaf jangan berhenti di seremoni saja, namun bisa menjaga komitmennya.
"Kita pastikan Kota Wakaf ini benar-benar menjadi ikon kebaikan dan kemandirian umat,” pinta Imron.
Sementara, Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, Kabupaten Cirebon terpilih sebagai salah satu dari 10 daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Menurutnya, penetapan ini didasari oleh komitmen pemerintah daerah serta potensi besar tanah wakaf di Cirebon.
Ia menambahkan, program ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam mendukung Asta Cita Presiden. salah satunya untuk menekan angka kemiskinan ekstrem melalui pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dan wakaf.
“Salah satu hal yang didorong adalah pengumpulan dana zakat dan wakaf yang digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat. Kalau kesejahteraan meningkat, otomatis angka kemiskinan akan turun,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, Kemenag tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga amil zakat, serta masyarakat umum sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem pemberdayaan yang kuat.
“Aset tanah wakaf jangan dibiarkan idle. Harus diusahakan agar memberikan nilai positif bagi masyarakat secara ekonomi. Begitu juga zakat, harus diarahkan agar membantu mustahik menjadi mandiri,” terangnya.
Ia berharap, dengan luas tanah wakaf mencapai sekitar 1,8 juta meter persegi dan dukungan penuh dari Bupati Cirebon, Kota Wakaf dapat menjadi contoh nyata pemberdayaan ekonomi berbasis keumatan di Indonesia.
Editor : Doni Ramdhani
