KAI Cirebon Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan mulai tanggal 13 Agustus 2021 melarang anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak menengah dan jauh.

KAI Cirebon Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta
antara foto

INILAH, Bandung- Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan mulai tanggal 13 Agustus 2021 melarang anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak menengah dan jauh.

"Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh," kata Suprapto di Cirebon, Kamis (12/8).

Suprapto mengatakan tidak diperkenankannya anak usia di bawah 12 tahun naik kereta jarak jauh itu merupakan dukungan KAI terkait program pemerintah, terutama dalam rangka pencegahan COVID-19 M

Baca Juga : Masih Diwarnai Satu Kematian, Kasus Aktif Covid-19 di Garut Turun Jadi 477

"Ketentuan tersebut berlaku untuk sementara waktu sampai ada pengumuman lebih lanjut," tuturnya.

Sementara untuk penumpang kereta dengan usia di atas 12 tahun mulai tanggal 13 Agustus 2021 harus memenuhi persyaratan administrasi protokol kesehatan di antaranya surat bebas COVID-19 berupa hasil negatif dari PCR yang berlaku 2x24 jam, atau tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Kemudian mereka juga harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal tahap pertama.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga : Berkas Rampung, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidangkan

"Kalau yang mempunyai komorbid harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat