Kantongi Permenkomdigi, Pemprov Jabar Gencarkan Sosialisasi Larangan Medsos bagi Anak

Diskominfo Jabar kini mengantongi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) tentang larangan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kantongi Permenkomdigi, Pemprov Jabar Gencarkan Sosialisasi Larangan Medsos bagi Anak
Permenkomdigi Nomor 9/2026 itu mulai efektif diimplementasikan per akhir Maret 2026. Kepala Diskominfo Jabar Adi Komar mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal media sosial milik Pemprov Jabar. (dok)

INILAHKORAN.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar kini mengantongi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) tentang larangan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Permenkomdigi Nomor 9/2026 itu mulai efektif diimplementasikan per akhir Maret 2026. Kepala Diskominfo Jabar Adi Komar mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal media sosial milik Pemprov Jabar.

Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, dengan melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai Permenkomdigi 9/2026 itu.

Adi menyadari, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak itu berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, menurutnya kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas tumbuh kembang anak di era digital.

Dia pun menekankan peran penting orang tua dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, terutama dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai pentingnya penggunaan teknologi secara bijak.

"Kebijakan ini memang berat di awal. Para orang tua ini harus mendukung. Karena memang di awal pasti anak-anak pada protes. Tapi ini harus kita lalui. Ini semuanya harus didukung, terutama orang tua memberikan pengertian. Karena ini untuk masa depan bangsa," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani