Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rinciannya Berdasarkan Aturan Sebelumnya

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang dinanti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang perayaan Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR bagi PNS umumnya dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 1.

Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rinciannya Berdasarkan Aturan Sebelumnya
Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rinciannya Berdasarkan Aturan Sebelumnya

INILAHKORAN, Bandung – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang dinanti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang perayaan Idul Fitri.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR bagi PNS umumnya dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 1.

Namun, hingga saat ini, aturan resmi terkait pencairan THR tahun 2025 belum diterbitkan oleh pemerintah.

Jika skema yang sama dengan tahun sebelumnya diterapkan, maka THR Idul Fitri 1446 H diperkirakan akan Cair paling cepat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah prediksi berdasarkan regulasi tahun lalu. Kepastian mengenai jadwal pencairan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Komponen THR PNS 2025 Berdasarkan Sumber Anggaran

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen THR bagi PNS pusat terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi PNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen THR-nya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sebanyak satu bulan bagi instansi pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang mencukupi serta sesuai peraturan perundang-undangan

Meskipun perkiraan pencairan THR sudah bisa diprediksi berdasarkan aturan sebelumnya, para PNS tetap perlu menunggu peraturan resmi dari pemerintah terkait besaran dan waktu pencairan yang pasti.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan