Kasus Penggerebekan Pabrik Narkotika Cair di Bandung, Tersangka Samarkan Lokasi Produksi di Tengah Pemukiman Warga

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa lokasi tersebut di pilih para tersangka untuk menyamarkan pabrik narkotika.

Kasus Penggerebekan Pabrik Narkotika Cair di Bandung, Tersangka Samarkan Lokasi Produksi di Tengah Pemukiman Warga
Pabrik narkotika cair di Bandung/

INILAHKORAN, Bandung - Kasus penggerebekan pabrik narkotika cair di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung menggegerkan warga setempat.

Pabrik narkotika cair atau clandestine drug laboratorium ini berada di tengah-tengah pemukiman warga.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa lokasi tersebut di pilih para tersangka untuk menyamarkan pabrik narkotika.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat," ungkapnya.

Barang bukti uang disita dari pabrik narkotika cair itu yakni diantaranya mesin produksi dan juga peralatan perlengkapan yang digunakan untuk proses produksi, seperti mesin mixer, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu dan juga uang tunai sebanyak Rp75 juta.

Sementara bahan baku yang diamankan yakni serbuk perasa seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen berisi alkohol 349,68 kilogram, jerigen berisi methanol 8 kilogram, jerigen berisi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet.

Para tersngka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.


Editor : Firda Rachmawati