Gen Z Terlibat Peredaran Narkotika, Iming-iming Gaji Rp20 Juta Hasilnya 20 Tahun Bui

Praktisi hukum Sutan Surya Lubis mengungkapkan banyak Gen Z yang terjerembab dalam perkara hukum, khususnya perkara peredaran narkotika.

Gen Z Terlibat Peredaran Narkotika, Iming-iming Gaji Rp20 Juta Hasilnya 20 Tahun Bui
Advokat Sutan Surya Lubis menuturkan, alasan para Gen Z itu terjerembab dalam peredaran narkotika karena iming-iming pendapatan yang besar. Mimpi itu tampak menjanjikan karena minimnya lapangan kerja. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Praktisi hukum Sutan Surya Lubis mengungkapkan banyak Gen Z yang terjerembab dalam perkara hukum, khususnya perkara peredaran narkotika.

Salah satu advokat di Natural Law Firm  itu mengungkapkan, dalam sebulan pihaknya mendampingi setidaknya 10 perkara peredaran narkotika. Sebanyak 120 perkara itu tarjadi dalam kurun waktu satu tahun, dimana usia mereka banyak yang berkategori Gen Z.

Menurutnya, alasan para Gen Z itu terjerembab dalam peredaran narkotika karena iming-iming pendapatan yang besar. Mimpi itu tampak menjanjikan karena minimnya lapangan kerja.

"Pengalaman saya selama setahun ini, banyak generasi atau Gen Z yang menjadi pengedar narkotika karena iming-iming pendapatan yang tinggi, hingga puluhan juta rupiah," ungkap  Sutan kepada wartawan, Selasa, (4/8/2026).

Dia mencontohkan, perkara operasional laboratorium terselubung atau clandestine laboratory jenis tembakau sintetis di Cluster Bukit Golf Hijau, Jalan Gn Pancar nomor 36 Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang pada awal Februari 2025 lalu.

Dimana terpidana HP (36 tahun) dan AA (25) ditawari pemilik pabrik clandestine laboratory B dan E, mendapatkan gaji Rp20 juta dalam kurun waktu 2 minggu.

"Jadi, AA ini awalnya menjenguk temannya terpidana narkotika di Lapas Cipinang, Jakarta dan dia ditawari pekerjaan Rp20 juta untuk dua minggu kerja di Sentul, Kabupaten Bogor. Karena pendapatannya sebagai ojek online kecil. Ia pun tertarik tanpa mengetahui apa pekerjaannya," tutur Sutan Surya Lubis.

Atas saran temannya di Lapas Cipinang, dia pun mengajak satu teman lainnya. AA pun mengajak HP, temannya yang pengangguran dan ayah satu orang anak untuk ikut bekerja di Sentul, Kabupaten Bogor.

"Mereka pun dijemput B dan E, lalu diajarkan memproduksi tembakau sintetis di clandestine laboratory, dimana yang mengajarkannya adalah pekerja sebelumnya beserta  B dan E. Namun, baru empat hari kerja, mereka diciduk Sat Res Narkoba Polres Bogor, sementara B dan E lolos karena sehari sebelumnya pergi dari rumah mewah yang disulap jadi laboratarium tersembunyi tersebut hingga hidup mereka serasa putus asa, karena terbitnya keputusan Kasasi Mahkamah Agung, mereka dihukum kurungan penjara selama 20 tahun," tuturnya.

Sutan berharap, pemerintah untuk lebih peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya peyediaan lapangan kerja. Kepada Gen Z, dia menghimbau agar mereka tidak tergoda iming-iming gaji besar.


Editor : Doni Ramdhani