Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kg Etomidate di Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 5,226 kg etomidate oleh lima WN Malaysia. Narkotika disembunyikan dalam sol sepatu.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kg Etomidate di Soekarno-Hatta
Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengamankan warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir penyelundupan narkotika Golongan II jenis etomidate ke Indonesia di Tangerang, Banten. ANTARA

INILAHKORAN.ID - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 5,226 kilogram narkotika Golongan II jenis etomidate yang disembunyikan di dalam sol sepatu oleh lima warga negara Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Aritonang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil analisis informasi dan pemetaan jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

"Pengungkapan kasus berskala internasional ini merupakan hasil dari analisis informasi berkelanjutan serta sinergi lintas instansi dalam memetakan jaringan peredaran gelap narkotika," kata Hengky seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/10/2026).

Kelima WNA Malaysia yang diamankan masing-masing berinisial MAJ (21), PAR (22), MZS (49), EBH (24), dan NAA (25). Mereka ditindak petugas di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 25-26 September 2026.

Kelima tersangka tiba menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ 201 dengan rute Kuala Lumpur (KUL)-Jakarta (CGK).

Etomidate Disembunyikan di Sol Sepatu

Hengky menjelaskan, kelima tersangka menggunakan modus menyembunyikan etomidate di bagian sol lima pasang sepatu yang mereka kenakan.

"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kelima kurir ini dikendalikan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama samaran 'MADAM' melalui aplikasi Telegram," katanya.

Menurut Hengky, masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali. Mereka juga dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM" untuk menerima instruksi perjalanan dan penyerahan barang.

Setelah mengamankan kelima tersangka, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Dari hasil pengembangan tersebut, aparat mengamankan seorang pria warga negara Tiongkok berinisial WS (25) beserta sejumlah barang bukti tambahan berskala besar," ujar Hengky.

Dalam pengembangan kasus, petugas menyita 16 jeriken berukuran lima liter dan lima botol berukuran satu liter berisi cairan yang dibungkus aluminium foil dengan total mencapai 85.000 mililiter.

Cairan tersebut masih menjalani proses pengujian laboratorium untuk mengetahui kandungannya.

Petugas juga menyita 21.000 kartrid rokok elektronik kosong, 15.000 tutup bawah kartrid, dua plastik bening segel kartrid, 800 pipet plastik, ribuan kemasan kartrid berbagai varian rasa, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Erwin Situmorang mengatakan, penindakan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 21.250 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp33,98 miliar.

Etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Seluruh tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Ahmad Sayuti