BNN Waspadai Modus Baru Narkotika Cair melalui Rokok Elektrik
BNN mengungkap hampir 8 ton narkotika dalam dua bulan dan mewaspadai modus narkotika cair yang disamarkan melalui rokok elektrik atau vape.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat terhadap perkembangan modus peredaran Narkotika, termasuk penggunaan Narkotika dalam bentuk cair yang mulai banyak diungkap dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, Narkotika cair menjadi salah satu modus baru yang perlu mendapat perhatian serius, terutama karena dapat disamarkan melalui perangkat Rokok Elektrik atau Vape.
“Muncul Narkotika dalam bentuk cair yang telah banyak diungkap oleh BNN bersama aparat penegak hukum lainnya dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Suyudi, dalam dua bulan terakhir BNN telah mengungkap hampir delapan ton Narkotika melalui empat pengungkapan kasus besar.
Salah satu pengungkapan tersebut berupa temuan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja asal Thailand. Narkotika tersebut diduga akan diekspor ke Eropa untuk kemudian diekstrak menjadi Narkotika dalam bentuk cair.
Selain ganja, BNN juga mengungkap sejumlah kasus penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair. Temuan tersebut menunjukkan semakin beragamnya bentuk Narkotika sekaligus modus yang digunakan jaringan sindikat untuk memasukkan dan mengedarkannya di Indonesia.
“Tentunya pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak kita, melalui rokok-Rokok Elektrik atau Vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan Rokok Elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat Narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut,” kata Suyudi.
BNN Periksa 1.745 Sampel Rokok Elektrik
Suyudi menjelaskan, rekomendasi BNN untuk melarang penggunaan Rokok Elektrik secara total didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 1.745 sampel Rokok Elektrik di laboratorium BNN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung Narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Menurut Suyudi, hasil diskusi BNN bersama dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam juga menunjukkan bahwa kandungan kimia dalam Rokok Elektrik berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila perangkat Rokok Elektrik disusupi zat Narkotika.
Perkembangan modus kejahatan Narkotika yang terus berubah menjadi salah satu alasan BNN mendorong pelarangan penggunaan Rokok Elektrik di lingkungan perusahaan.
Imbauan tersebut salah satunya disampaikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan sosialisasi perkembangan peredaran Narkotika di Indonesia kepada pegawai Garuda Indonesia di Tangerang, Banten, Rabu (9/9).
Menanggapi imbauan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Sebagai perusahaan penerbangan nasional yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan Narkotika di lingkungan perusahaan.
Glenny berharap kolaborasi dengan BNN dapat meningkatkan kewaspadaan seluruh personel terhadap ancaman Narkotika.
Dengan demikian, setiap insan Garuda Indonesia diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, terutama dalam menjaga keselamatan penerbangan.
Pada akhir kegiatan sosialisasi, para pegawai Garuda Indonesia menjalani tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan Narkotika.
Tes tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari Narkotika.***
Editor : JakaPermana

