Artis Pengguna Narkoba Tak Lagi Ditangkap, Kepala BNN: Saya Pertanggungjawabkan Ini Dunia Akhirat

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia kini lebih mengedepankan rehabilitasi, bukan lagi penahanan, termasuk bagi kalangan artis. 

Artis Pengguna Narkoba Tak Lagi Ditangkap, Kepala BNN: Saya Pertanggungjawabkan Ini Dunia Akhirat

INILAHKORAN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia kini lebih mengedepankan rehabilitasi, bukan lagi penahanan, termasuk bagi kalangan artis

Hal itu disampaikannya dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 2 Juli 2025.

Menurut Marthinus, kebijakan hukum nasional saat ini telah bergerak dari pola represif ke pendekatan yang lebih humanis. 

“Pendekatan hukum kita sekarang adalah pendekatan rehabilitasi, baik dalam sistem pendidikan kepolisian maupun dalam regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ini bukan berarti publik figur bebas dari tanggung jawab hukum. Hak untuk mendapatkan rehabilitasi tidak hanya berlaku bagi artis, tapi juga untuk seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

Hal ini, kata Marthinus, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 103 KUHP, yang memberi wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.

Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang menggunakan narkoba, agar bisa mendapatkan layanan rehabilitasi gratis dari BNN.

Marthinus mengingatkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba yang dipublikasikan secara berlebihan justru bisa berdampak negatif. 

artis adalah figur panutan bagi banyak orang, terutama anak muda. Ketika mereka ditangkap dan pemberitaannya disorot besar-besaran, itu bisa menimbulkan persepsi keliru bahwa narkoba adalah bagian dari kreativitas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan terhadap artis pengguna narkoba bukan berarti kebal hukum, namun penanganannya tetap dilakukan dengan pendekatan rehabilitatif sebagaimana pengguna pada umumnya.

Namun, Marthinus menegaskan bahwa sikap BNN akan berbeda jika seorang artis terbukti sebagai pengedar atau bandar narkoba

“Kalau dia jadi bandar, kita akan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Marthinus menyatakan bahwa pandangannya ini bukan semata opini pribadi, melainkan hasil dari kajian ilmiah yang mendalam. 

“Saya bertanggung jawab terhadap pernyataan ini, dunia akhirat,” pungkasnya.


Editor : Firda Rachmawati