Legal tapi Mematikan, BNN Bongkar Bahaya Gas Tertawa Whip Pink
gas tertawa yang ada dalam Whip Pink belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat akan bahaya serius penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang belakangan dikenal luas dengan sebutan Whip Pink.
Meski masih beredar bebas dan belum masuk kategori narkotika, zat ini berpotensi menyebabkan kerusakan saraf permanen hingga kematian jika disalahgunakan.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa di luar penggunaan medis, N2O kerap dihirup sebagai inhalan untuk memperoleh sensasi euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
Namun di balik efek sesaat tersebut, risiko kesehatan yang mengintai tidak main-main. “Dalam penggunaan jangka panjang, gas ini bisa memicu kerusakan saraf permanen, defisiensi vitamin B12 yang berat, hingga kematian akibat kekurangan oksigen atau hipoksia,” ujar Suyudi dikutip Jumat 30 Januari 2026.
Suyudi mengungkapkan, hingga awal 2026 gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini juga belum tercantum dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pembaruan daftar narkotika dan zat adiktif baru.
Kondisi tersebut membuat peredaran Whip Pink di Indonesia masih legal secara hukum dan sulit dijerat dengan pasal pidana narkotika, meskipun dampak kesehatannya dinilai sangat berbahaya.
“Ini menjadi tantangan serius, karena secara regulasi belum masuk, tapi secara dampak sudah mengkhawatirkan,” kata Suyudi.
Tren Global Mengarah ke Pengetatan
Meski di Indonesia belum diatur ketat, BNN mencatat adanya tren global pengetatan regulasi N2O, terutama karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.
Di sejumlah negara, nitrous oxide bahkan telah diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasional, bukan medis atau industri.
Dijual Bebas Berkedok Alat Kuliner
BNN juga menyoroti modus peredaran gas tertawa yang semakin masif di dalam negeri. N2O banyak dijual secara terbuka di platform e-commerce dan media sosial, dengan kedok sebagai alat pembuat whipped cream untuk kebutuhan kuliner.
Modus yang paling sering ditemukan adalah penjualan tabung kecil (cartridge atau whippits) yang seharusnya digunakan pada dispenser krim kocok, namun justru menyasar remaja atau individu yang mencari sensasi mabuk.
“Nama produknya disamarkan, salah satunya dikenal sebagai Whip Pink dan sering dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu,” ungkap Suyudi.
Selain tabung kecil, BNN juga menemukan peredaran tabung N2O berukuran besar yang memudahkan penyalahgunaan secara berkelompok dan meningkatkan risiko fatal.
BNN pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba-coba menggunakan gas tertawa untuk tujuan non-medis dan lebih waspada terhadap produk yang tampak legal namun menyimpan risiko mematikan.
Editor : Firda Rachmawati


