Haknya Dijamin, Pegawai SPPG Berstatus ASN Bakal Dapat THR

Pemberian THR bagi pegawai SPPG yang berstatus ASN mengikuti aturan nasional.

Haknya Dijamin, Pegawai SPPG Berstatus ASN Bakal Dapat THR
Haknya Dijamin, Pegawai SPPG Berstatus ASN Bakal Dapat THR

INILAHKORAN.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana usai rapat koordinasi terbatas terkait penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Dadan, pemberian THR bagi pegawai SPPG yang berstatus ASN mengikuti aturan nasional tentang hak kepegawaian ASN, sama seperti pegawai pemerintah lainnya.

“Kalau statusnya ASN, maka haknya mengikuti peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai undang-undang ASN,” ujar Dadan.

Dadan menjelaskan, posisi BGN dalam Program MBG adalah sebagai pelaksana sekaligus pengguna anggaran, sehingga seluruh kebijakan terkait hak pegawai ASN, termasuk THR dan gaji ke-13, mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang ditetapkan setiap tahun.

Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus maupun pengecualian dalam pemenuhan hak ASN di lingkungan SPPG selama status kepegawaiannya jelas.

Namun demikian, BGN belum merinci skema atau kebijakan terkait pemberian THR bagi pegawai SPPG non-ASN, termasuk tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam operasional layanan MBG di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa Program MBG terus menunjukkan pertumbuhan signifikan secara nasional.

Saat ini, jumlah SPPG yang beroperasi telah mencapai 22.091 unit di berbagai daerah di Indonesia. Program tersebut telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat, terutama peserta didik dan kelompok masyarakat rentan.

Tak hanya berdampak pada pemenuhan gizi, MBG juga mendorong penyerapan tenaga kerja secara langsung. Data pemerintah mencatat jumlah pekerja di SPPG mencapai 924.424 orang.

Selain itu, rantai pasok program turut meluas dengan keterlibatan 68.551 pemasok dan 21.413 mitra, sementara proses rekrutmen 32.000 formasi PPPK masih terus berjalan untuk mendukung keberlanjutan program.


Editor : Firda Rachmawati