Tabung Whip Pink Disorot, Kemenkes Tegaskan Aturan Ketat Gas N2O

Kemenkes mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N2O) di luar peruntukannya

Tabung Whip Pink Disorot, Kemenkes Tegaskan Aturan Ketat Gas N2O
Tabung Whip Pink Disorot, Kemenkes Tegaskan Aturan Ketat Gas N2O

INILAHKORAN.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N2O) di luar peruntukannya sebagai gas medis.

Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya tabung gas berwarna pink atau Whip Pink yang menjadi barang bukti dalam kasus kematian influencer Lula Lahfah (26).

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa gas N2O merupakan gas medis yang penggunaannya diatur secara ketat dan tidak boleh digunakan sembarangan oleh masyarakat umum.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O di luar fungsi kesehatan,” ujar El Iqbal saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, gas nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi. Meski N2O memiliki beragam fungsi di berbagai sektor seperti pangan, pertanian, hingga otomotif, penggunaannya di bidang kesehatan masuk dalam kategori khusus dengan pengawasan ketat.

“Fungsi gas nitrous oxide memang cukup beragam, tetapi untuk sektor kesehatan, ini adalah gas medis yang aturannya jelas,” katanya.

El Iqbal menyebutkan, dalam dunia medis, N2O hanya diperbolehkan digunakan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut. gas ini berfungsi sebagai anestesi umum dalam tindakan pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic pada prosedur medis tertentu, termasuk perawatan kedokteran gigi.

Penggunaan gas N2O sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan gas Medis dan Vakum Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu, gas tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional sebagai bagian dari obat pelayanan rujukan di rumah sakit, khususnya untuk anestesi.

Menurut Kemenkes, penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat, bahkan berisiko menyebabkan kematian. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan gas nitrous oxide di luar kebutuhan medis yang sah dan terawasi.


Editor : Firda Rachmawati