Akun Instagram Whip Pink Diblokir Komdigi, BPOM Evaluasi Izin Edar Produk

Instagram resmi Whip Pink, @whippink.co, diketahui telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Akun Instagram Whip Pink Diblokir Komdigi, BPOM Evaluasi Izin Edar Produk
Akun Instagram Whip Pink Diblokir Komdigi, BPOM Evaluasi Izin Edar Produk

INILAHKORAN.ID - Produk Whip Pink yang belakangan ramai disorot publik kini menghadapi langkah tegas dari pemerintah. Akun Instagram resmi Whip Pink, @whippink.co, diketahui telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seiring meningkatnya kekhawatiran soal dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O).

Saat diakses dari Indonesia, akun tersebut menampilkan keterangan bahwa kontennya tidak tersedia karena adanya pembatasan berdasarkan permintaan hukum dari Komdigi. Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan konten promosi Whip Pink yang dinilai mengarah pada penggunaan di luar peruntukan pangan.

Sebelumnya, akun Instagram Whip Pink kerap mengunggah konten bernuansa pesta dengan visual astronot dan tema luar angkasa. Narasi serta visual tersebut dinilai mengasosiasikan produk dengan sensasi “melayang” atau euforia, sehingga memicu kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan.

Sejalan dengan langkah Komdigi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyatakan tengah melakukan evaluasi ulang terhadap izin edar produk Whip Pink. Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, mengatakan evaluasi dilakukan menyeluruh, baik dari sisi produk maupun perusahaannya.

“Whipped cream ini memiliki empat izin edar di BPOM, termasuk produk yang viral. Karena seharusnya digunakan untuk makanan, maka akan kami evaluasi. Kami juga menilai izin perusahaannya dan berkoordinasi dengan kementerian terkait,” ujar Taruna di Gedung BPOM RI, Jumat 30 Januari 2026.

Taruna menegaskan bahwa nitrous oxide memang digunakan secara legal dalam dunia medis, khususnya sebagai bagian dari proses anestesi. Namun, penggunaan gas tersebut di luar ketentuan dinilai berbahaya dan tidak dibenarkan.

“Kalau digunakan sesuai fungsi medis, itu dibutuhkan. Tapi jika digunakan dengan cara lain, tentu harus ditindaklanjuti,” katanya.

BPOM juga menggandeng Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat edukasi publik mengenai risiko penyalahgunaan N2O. Selain itu, BPOM tengah mendalami dugaan pemasaran Whip Pink yang mengarah pada konsumsi di luar kebutuhan pangan, termasuk indikasi peredarannya di lingkungan pesta.

Jika terbukti melanggar aturan, BPOM menyatakan tidak segan menjatuhkan sanksi, mulai dari penarikan produk dari peredaran hingga proses hukum pidana.

BPOM konsisten melindungi masyarakat. Kami tidak ingin kasus ini berkembang, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” tegas Taruna.


Editor : Firda Rachmawati