Kasus Ayah Laporkan Anak di Ciamis Memasuki Babak Baru
Kasus ayah melaporkan anak kandung sendiri akibat diduga cemarkan nama baik di Ciamis terus berlanjut. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemanggilan terhadap saksi LM (45) untuk dimintai keterangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kasus ayah melaporkan anak kandung sendiri akibat diduga cemarkan nama baik di Ciamis terus berlanjut. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemanggilan terhadap saksi LM (45) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan LM dikarenakan, namanya tercantum dalam unggahan Ginna Mayori yang menyebut LM sebagai istri siri dari ayah kandungnya Suyono yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Usai diperiksa, LM mengatakan dirinya telah menjelaskan terkait tuduhan yang layangkan anak kandung anggota DPRD Ciamis tersebut. Menurutnya, tuduhan Gina perihal pernikahan siri dirinya dengan Suyono tidaklah berdasar.
"Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial saudari Ginna," ucap LM di Mapolda Jabar, Senin (14/9/2020).
LM memastikan, tuduhan Ginna di media sosial ada hoax. Selain itu, dirinya pun merasa nama baiknya rusak akibat kasus perseteruan SU dengan GM.
"Saya dimintai keterangan. Saya ditanya apakah benar terkait unggahan saudara GM. Saya tegaskan, itu hoax, itu fitnah. Saya sendiri tidak merasa seperti yang dituduhkan oleh Gm di postingannya," ungkapnya.
Dia mengaku mengenal Suyono, anggota DPRD di Ciamis yang merupakan sahabatnya sejak lama. LM tahu Suyono sudah berkeluarga dan tidak pernah menikah siri dengannya. Dia mengaku sudah membuktikan tuduhan itu ke penyidik.
"Saya atas nama pribadi, keluarga dan tempat saya bekerja, saya sangat dirugikan karena fitnah dan pencemaran nama baik. Saya sebagai korban dan saya ingin kasus ini dilanjutkan supaya ada efekjera," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Doni Ramdhani

