Kecelakaan GT Ciawi 2, Sopir Truk Terancam 12 Tahun Penjara dan Ini Tiga Pelanggarannya
Sopir truk bermuatan galon Bendi Wijaya (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 KM 41 Tol Jagorawi, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sopir truk bermuatan galon Bendi Wijaya (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 KM 41 Tol Jagorawi, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2025 lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa BW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bendi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 13 saksi dan dua saksi ahli. Bendi dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 24 juta. Saat ini, Bendi ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Eko saat dikonfirmasi pada Minggu 16 Februari 2025.
Eko melanjutkan, Bendi dikenakan pasal yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain atau mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, serta kerusakan barang. Berdasarkan hasil penyelidikan, truk tronton yang dikemudikan Bendi melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta. Saat berada di KM 41 Tol Jagorawi, kendaraan diduga mengalami kendala teknis dan tidak dapat dikendalikan.
"Menjelang tabrakan di gerbang tol Ciawi 2, Bendi diduga melompat dari kendaraannya, meninggalkan truk dalam keadaan melaju tanpa kendali. Akibatnya, terjadi tabrakan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan lain. Insiden tersebut mengakibatkan 19 orang menjadi korban, dengan rincian 8 orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka," tutur Eko.
Eko menjelaskan, saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait faktor penyebab kecelakaan, termasuk kondisi kendaraan dan aspek kelalaian yang dilakukan tersangka.
Sementara itu, Wadirlantas Polda Jabar Kombes Polisi Edwin Affandi mengungkapkan, Bendi melalukan tiga pelanggaran saat mengemudikan truk hingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Ciawi. Pertama, Bendi mengemudikan truk dengan cara yang tidak wajar. Sebelum memasuki GT Ciawi 2, truk tersebut melaju secara zigzag di beberapa lajur jalan tol.
"Perilaku pengemudi terlihat di beberapa titik CCTV. Bahwa pengemudi mengemudikan kendaraannya zigzag di beberapa lajur di jalan tol. Selain melaju secara zigzag, hal kedua yaitu kecepatan truk yang dikemudikan Bendi juga melebihi batas maksimal yang diizinkan. Bendi memacu truknya hingga 100 kilometer per jam, sedangkan batas kecepatan maksimal di jalur tersebut hanya 80 kilometer per jam," paparnya.
"Kami kemudian memformulasikan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan kecepatan kendaraan tersebut di angka 100 kilometer per jam. Selain itu, truk yang dikemudikan Bendi mengangkut muatan berlebih (over dimension over load/ODOL). Truk seharusnya hanya membawa maksimal 12 ton muatan, tetapi ditemukan bahwa total muatan yang diangkut mencapai 24 ton. Di mana ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut over load sekitar 12 ton. Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton," tegas Edwin.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono menambahkan, bahwa rem truk sudah tidak berfungsi sejak sebelum Km 42 di Tol Jagorawi. Dalam kepanikan, Bendi memutuskan untuk membanting setir ke kanan sebelum melompat keluar dari kendaraan demi menyelamatkan dirinya sendiri.
"Akhirnya dia membanting ke kanan dan keluar dari kendaraannya. Tapi yang jelas tersangka sebelum Km 42 sudah hilang kendali. Truk yang kehilangan kendali setelah si sopir melompat keluar, kemudian melaju liar dan menabrak sejumlah kendaraan lain, menyebabkan kecelakaan tragis yang merenggut nyawa delapan orang serta melukai 11 lainnya," jelas Yudiono.
Sementara itu, Bendi mengaku rem truk sudah tidak berfungsi, ditambah perseneling tidak bisa berpindah.
"Nggak berfungsi remnya dari atas. Perseneling pun posisinya udah gak bisa. Posisi anginnya habis," ungkap Bendi.
Bendi meminta maaf kepada semua keluarga korban insiden yang terjadi awal Februari lalu itu.
"Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
