Kejagung Bekuk DPO Kejati Bengkul

INILAH,Jakarta, - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Imron Rosadi, Jumat (11/9/2020).

Kejagung Bekuk DPO Kejati Bengkul

INILAH,Jakarta, - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Imron Rosadi, Jumat (11/9/2020).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Bengkulu itu dibekuk di Griya Alam Sentul Blok B7 no 23 sekitar pukul 14:30 WIB tanpa perlawanan.

"Penangkapana Imron Rosadi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007," Ujar Kejagung dalam keterangan tertulisnya.


Ma menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

"Akibat perbuatan terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.871.195.190,78(satu milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah tujuh puluh delapan sen)," demikian Kejagung dalam keterangannya.


Editor : tantan