Kembali ke Kelas di Tengah Ancaman Asap

Kembali ke Kelas di Tengah Ancaman Asap
ANTAR ANAK: Orang tua di Pekanbaru mengantarkan anak sekolah meski dalam keadaan sedikit kabut asap.(ANTARA/BAYU AGUSTARI ADHA)

INILAH, Pekanbaru - Membaiknya kualitas udara di Kota Pekanbaru, Riau, membuka jalan bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk kembali belajar tatap muka mulai Senin (19/10).

Namun, di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kegiatan belajar tetap harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran tatap muka bagi SD dan SMP negeri maupun swasta atau sederajat setelah memantau perkembangan kualitas udara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Pelaksana Tugas Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, keputusan itu juga mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

“Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal,” katanya di Pekanbaru, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (18/10).

Meski kembali ke ruang kelas, siswa dan tenaga pendidik tidak bisa mengabaikan risiko paparan asap. Disdik menetapkan sejumlah ketentuan untuk menjaga kegiatan belajar tetap aman, mulai dari kewajiban menggunakan masker hingga pembatasan aktivitas di luar ruangan.

Sekolah juga diminta memantau kondisi kesehatan siswa setiap hari. Perhatian khusus diberikan kepada anak yang rentan atau memiliki riwayat gangguan pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Apabila kondisi kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah,” ujar Abdul Jamal.

Kebijakan ini memberi ruang bagi siswa yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan begitu, keberlangsungan pendidikan tetap diperhatikan tanpa mengesampingkan keselamatan anak.

Berbeda dengan jenjang SD dan SMP, pembelajaran bagi anak usia dini dan taman kanak-kanak atau sederajat di Pekanbaru masih dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ). Adapun sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian atau lembaga lainnya diminta menyesuaikan kebijakan tersebut.

Kembalinya siswa ke sekolah bukan berarti ancaman kabut asap telah sepenuhnya berlalu. Perubahan kualitas udara tetap menjadi perhatian karena kondisi yang memburuk secara mendadak dapat mengganggu kesehatan dan kegiatan belajar. (gin)


Editor : Inilahkoran