Ketahuan Merokok di Ruang Tunggu Music Core oleh Netizen, DO EXO Dilaporkan dan Didenda

DO EXO kini terlibat kontroversi setelah dilaporkan oleh seorang netizen bahwa sang idola merokok di ruang tunggu Music Core dan kini harus didenda.

Ketahuan Merokok di Ruang Tunggu Music Core oleh Netizen, DO EXO Dilaporkan dan Didenda
DO EXO kini didenda setelah dilaporkan ketahuan merokok di ruang tunggu Music Core.

INILAHKORAN.Com, Bandung - DO EXO saat ini tengah menghadapi kontroversi karena dia merokok.

Pada bulan Agustus 2023, DO EXO dilaporkan karena ketahuan merokok di ruang tunggu Music Core.

Menurut netizen Korea, DO EXO baru-baru ini didenda karena merokok di dalam ruangan.

DO EXO telah mendapat reaksi keras dari netizen Korea setelah sebuah klip yang diduga memperlihatkan sang idola sedang merokok menjadi viral secara online. 

Saat Baekhyun berlatih di depan sebuah video di dalam ruang ganti acara Music Core, DO EXO diduga terlihat mengeluarkan asap dari hidungnya.

Sebulan kemudian, seorang netizen Korea mengklaim telah melaporkan sang idola karena merokok di dalam ruangan, sehingga dia harus menerima denda. 

Pada hari Selasa, 5 September 2023, sebuah postingan forum anonim dengan judul 'Saya melaporkan Do Kyungsoo (DO EXO) karena merokok di dalam ruangan pada bulan Agustus' pun dibagikan.

“Bagaimana Kami Menyelesaikan Masalah Ini. Halo, terima kasih atas minat Anda dalam meningkatkan kesejahteraan provinsi Anda secara keseluruhan," tulis Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu.

"Kami menghargai laporan Anda mengenai masalah merokok di dalam ruangan di alamat, 267 Sungam-ro (Kantor Pusat MBC), dan kami telah mengambil tindakan berikut untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata pihak tersebut.

"Sesuai dengan Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional (9-4-16), merokok dilarang di semua fasilitas komersial, pabrik, dan fasilitas serba guna yang berukuran lebih dari 1.000 meter persegi," jelasnya.

"Kami mengidentifikasi Tuan Do [Nama yang Disensor] telah melanggar tindakan tersebut dengan merokok di dalam gedung stasiun penyiaran." lanjutnya. 

"Tuan Do dan label manajemennya menjelaskan kepada kami bahwa dia menggunakan rokok elektrik tanpa nikotin," sambungnya.

"Namun, mereka tidak dapat memverifikasi bahwa produk yang digunakan memang bebas nikotin. Oleh karena itu, Tuan Do didenda dengan setimpal."

"Selain itu, kami ingin menginformasikan bahwa Tuan Do telah menepati janjinya untuk menjadi warga negara yang taat hukum, khususnya sebagai publik figur, ke depannya," tambahnya.

"Petugas Anda di Puskesmas Mapo-gu akan terus bekerja keras untuk mendidik warga tentang bahaya rokok dan mempromosikan budaya tidak merokok di provinsi tersebut."

"Laporan ditangani oleh: Departemen Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu," tutupnya.

Dendanya yang harus dibayar DO EXO mencapai ₩100.000 KRW (Rp1.150.544), seperti yang dinyatakan di situs web Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu. 

Sampai artikel ini dibuat, pihak agensi DO EXO, SM Entertainment belum merilis pernyataan mengenai dugaan denda ini.***


Editor : Irma Nurfajri