Komisi II DPRD Soroti Minimnya ASN UPT Pajak, PAD Dinilai Belum Maksimal
DPRD Kabupaten Cirebon menilai upaya pemetaan dan evaluasi potensi pajak daerah belum berjalan optimal. Ini akibat keterbatasan sumber daya aparatur di lapangan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menilai upaya pemetaan dan evaluasi potensi pajak daerah belum berjalan optimal. Ini akibat keterbatasan sumber daya aparatur di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada belum maksimalnya penggalian pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten CIrebon, Cakra Suseno, mengatakan jumlah aparatur sipil negara (ASN) di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pajak saat ini masih terbatas. Dalam satu UPT, personel yang tersedia hanya berkisar tujuh hingga sepuluh orang.
"Jumlahnya masih sangat minim. Inilah yang menjadi pemicu belum maksimalnya penggalian PAD," ungkap Cakra, Kamis 12 Februari 2026.
Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan luas wilayah kerja yang harus ditangani. Satu UPT, membawahi sekitar 13 kecamatan dengan karakteristik dan potensi pajak yang berbeda-beda.
"Dengan cakupan wilayah yang luas dan jenis pajak yang beragam, tentu beban kerja cukup tinggi. Ini menjadi tantangan dalam melakukan pendataan dan evaluasi secara maksimal," ujarnya.
Cakra menjelaskan, Kabupaten Cirebon memiliki sejumlah kawasan industri dan destinasi wisata yang berpotensi besar menyumbang pendapatan daerah. Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap secara optimal karena keterbatasan personel dan pengawasan.
Dia menekankan, pentingnya penguatan pendataan serta peningkatan intensitas pengawasan terhadap sektor-sektor potensial, khususnya industri dan pariwisata. Langkah tersebut, perlu ditopang dengan jumlah ASN yang memadai sesuai luas wilayah dan kompleksitas objek pajak.
Dia menambahkan, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memperkuat kinerja UPT pajak. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penataan ulang beban kerja.
"Termasuk penambahan dukungan sumber daya manusia agar optimalisasi pajak daerah dapat berjalan lebih efektif," tukasnya.***
Editor : JakaPermana
