Korban Pilkada Kabupaten Cirebon, Ketua FKKC Karangwareng Tersandung Masalah
Netralitas Pilkada Kabupaten Cirebon, tercoreng. Pasalnya, Netralitas yang selalu digembar gemborkan Pemkab Cirebon di Pilkada Serentak kemarin, makan korban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - netralitas Pilkada Kabupaten Cirebon, tercoreng. Pasalnya, Netralitas yang selalu digembar gemborkan Pemkab Cirebon di Pilkada Serentak kemarin, makan korban.
Ketua Forum Komunikasi kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng, Suranto dinyatakan melakukan dugaan. tindak pidana keberpihakan kepada salah satu Paslon, yaitu pasangan nomor urut 2.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, Rabu 4 Desember 2024. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan bawaslu dan Gakumdu, Suranto sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana keberpihakan pemilihan, mendukung Paslon BERIMAN. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Cirebon.
"Ketua FKKC Kecamatan Karangwareng kasusnya sudah kita limpahkan ke Polres Cirebon. Ini hasil dari pemeriksaan sembilan kuwu beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Untuk kasus selanjutnya, saat ini pihak Polres yang akan memeriksa termasuk kemungkinan pengembangan keterlibatan pihak lain. Namun terkait kasus vidio tiktok yang viral menyebutkan beberapa pejabat yang dituding mendukung Paslon BERIMAN, sulit untuk mengumpulkan bukti valid.
"Kalau yang di vidio tiktok kami kesulitan mengumpulkan bukti bukti. Tapi hanya satu orang yang kami rekomendasikan melanggar netralitas, yaitu camat Dukupuntang. Kami sudah serahkan rekondasinya kepada BKN," ungkap Sadarudin.
Selain itu, ada beberapa perangkat desa yang diduga melanggar netralitas. Kasus tersebut sudah laporkan ke Pj. Bupati, yaitu di Kecamatan Kedawung dan Susukan Lebak. Sedangkan terkait ada tidaknya gugatan sengketa Pilkada, pihaknya belum bisa memastikan.
"Ini kan sedang rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Kita tunggu saja apakah ada gugatan ke MK atau tidak. Semua kan tergantung Paslon mana yang merasa dirugikan," tukasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti
