Soroti Dugaan Pelanggaran Netralitas Sejumlah Kades di KBB, Pengamat: Saya Lihat Potensi Pelanggaran Pilkada di Bandung Barat itu Besar

Dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan sejumlah kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut menjadi sorotan sejumlah pihak.

Soroti Dugaan Pelanggaran Netralitas Sejumlah Kades di KBB, Pengamat: Saya Lihat Potensi Pelanggaran Pilkada di Bandung Barat itu Besar
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha

INILAHKORAN, Ngamprah - Dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan sejumlah kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut menjadi sorotan sejumlah pihak.

Salah satunya Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha. Menurutnya, banyak pasangan calon yang kerap mengambil kesempatan-kesempatan pada tahapan kampanye maupun berbagai kegiatan Pilkada lainnya.

"Karena kampanye ini dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melakukan kampanye yang tidak diperbolehkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, sehingga berimbas pada persoalan-persoalan netralitas, salah satunya pelanggaran netralitas kepala desa," kata Arlan saat dihubungi, Selasa 29 Oktober 2024.

Bahkan, kata Arlan, Pilkada ini mulai 'menormalisasi' hal-hal yang tidak boleh dilakukan kemudian menjadi boleh tentunya mencederai nilai-nilai pilkada dalam hal ini nilai-nilai demokrasi.

"Saya pikir yang paling tepat dilakukan Bawaslu adalah mengklarifikasi dan meminta keterangan dari kepala desa kalau seandainya kepala desa itu terlihat dan terlibat dalam konteks campaign atau dekat dengan salah satu paslon," katanya.

"Ini kan sebenarnya harus dikonfirmasi dan diklarifikasi. Jangan sampai nanti ini dijadikan sesuatu yang normal, itu yang berbahaya," tegasnya.

Arlan menilai, langkah pemanggilan kepala desa yang dilakukan Bawaslu KBB sudah tepat. Intinya bukan memberikan sanksi, namun dalam konteks ini mengklarifikasi atau mengkonfirmasi kegiatan-kegiatan tersebut.

"Karena ada tahapan-tahapan atau mekanisme  yang harus ditempuh oleh Bawaslu," ucapnya.

Selain itu, hal ini juga akan menjadi pelajaran bagi pasangan calon agar harus lebih berhati-hati dalam melakukan kampanye atau dalam melakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya itu masuk ke paslon. Sebab itu yang akan merusak penyelenggaraan Pilkada di Bandung Barat

"Saya lihat di KBB ini potensi-potensi untuk pelanggaran itu besar, sebab selain wilayahnya besar para kepala desanya pun menjadi pemegang wilayah," katanya.

Selain jadi kepala desa, sambung Arlan, mereka juga menjadi orang yang berpengaruh di desanya sehingga ini menjadi magnet tersendiri bagi paslon untuk melakukan politisasi kepada para kades di KBB.

"Memegang kepala desa menjadi cara instan paslon untuk mendapatkan suara di beberapa desa. Pertama mereka mendekati kadesnya dulu karena di desa itu banyak perangkat yang kemudian terafiliasi dengan ASN," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 Kades di Kecamatan Gununghalu KBB diduga langgar netralitas. Mereka diduga mendukung salah satu paslon pada Pilbup Bandung Barat 2024.

Kabar 7 Kades di Kecamatan Gununghalu KBB diduga langgar netralitas itu buntut dari terungkapnya sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang berisi undangan dari Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Gununghalu untuk melaksanakan pertemuan dengan tim sukses paslon Jeje Richie Ismail-Asep Ismail.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gununghalu Agus Hermawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 7 Kades di Kecamatan Gununghalu KBB diduga langgar netralitas.

Agus menyebut, pemeriksaan tersebut dilakukan Gakkumdu Bawaslu KBB dan dilaksanakan di Kecamatan Gununghalu, pada Sabtu 26 Oktober 2024.

"Benar kemarin para kades diperiksa. Jadi yang menangani langsung oleh Gakkumdu, kami Panwascam hanya memberikan fasilitas tempat saja," kata Agus, Senin 28 Oktober 2024.

"Kenapa di sini, karena kalau di kantor Bawaslu mungkin terlalu jauh," sambungnya.*** 


Editor : Ahmad Sayuti