Korban Tembus 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perketat Aturan dan Cegah Haji Ilegal
Banyaknya kasus pelanggaran ibadah haji, DPR mendesak agar Kemenhal memperketat aturan penyelenggaraan haji
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Untuk mencegah Pelanggaran ibadah Haji, DPR mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat aturan penyelenggaraan haji.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania setelah Satgas Haji dan Umrah mengungkap puluhan perkara (pelanggaran) pada musim haji 2026.
Maraknya pelanggaran menunjukkan masih adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oknum. Negara, kata dia, harus memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan kesempatan berhaji maupun berumrah akibat menjadi korban penipuan.
"Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata," kata Dini di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2026).
DPR meminta Kemenhaj segera menerbitkan kebijakan yang lebih konkret untuk melindungi masyarakat dan tidak hanya menunggu laporan atau bertindak setelah ada korban.
Kemenhaj, kata dia, perlu membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara haji, memperkuat verifikasi dan publikasi penyelenggara resmi, menyediakan kanal pengaduan yang responsif, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak tawaran haji ilegal.
Selain upaya pencegahan, Dini juga meminta Kemenhaj mendampingi para korban dengan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama, bukan hanya saat ibadah berlangsung, tetapi sejak masyarakat mulai mendaftar hingga seluruh haknya benar-benar terlindungi," katanya.
32 Tersangka Pelanggaran Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dalam penanganan kasus pelanggaran penyelenggaraan haji pada musim haji 2026.
"Hingga Senin (6/7/2026), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang," kata Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menyebut Satgas Haji dan Umrah menangani total 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI), dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.
Editor : Ahmad Sayuti

