Ratusan Ribu Penerima Bantuan Langsung Tunai Dicoret Karena Hal Ini
Kemensos coret ratusan ribu penerima bantuan langsung tunai PKH dan BPNT yang sudah mampu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kementerian Sosial mengumumkan adanya pergeseran daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai secara masif demi memastikan kuota 18 juta keluarga penerima terisi oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai gambaran, pada evaluasi triwulan sebelumnya, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos mencatat ada sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat baru yang dimasukkan ke dalam sistem untuk menerima Bantuan Langsung Tunai melalui program PKH dan BPNT guna menggantikan posisi penerima lama.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa penggantian ratusan ribu peserta tersebut dilakukan setelah penerima sebelumnya dinyatakan lulus atau graduasi (naik kelas sosial menjadi mandiri secara ekonomi).
Selain itu, pencoretan juga dilakukan terhadap penerima yang telah meninggal dunia.
Warga yang teridentifikasi telah terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga anggota legislatif secara otomatis langsung dihapus dari daftar sistem demi memberikan hak kepada warga miskin yang masuk dalam daftar tunggu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Ini?
Untuk mengisi kuota yang kosong dan menjadi penerima baru, Kemensos menetapkan kriteria ketat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara umum, kelompok yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai ini adalah masyarakat yang memenuhi syarat berikut:
Terdaftar di DTSEN/DTKS: Keluarga yang secara resmi terdata memiliki kondisi sosial ekonomi rendah melalui usulan berjenjang dari tingkat RT/RW dan kelurahan.
Bukan Anggota Kelompok Terlarang: Bukan merupakan atau tidak tinggal satu KK dengan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta anggota legislatif.
Memiliki Komponen PKH (Khusus Program Keluarga Harapan): Diutamakan keluarga miskin yang memiliki komponen khusus di dalam rumah tangganya, seperti:
Ibu hamil atau menyusui.
Anak usia dini atau balita.
Anak sekolah (SD, SMP, hingga SMA/sederajat).
Lanjut usia (lansia) di atas usia tertentu.
Penyandang disabilitas berat.
Editor : Firda Rachmawati

