Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Rugi Rp3 Miliar Usai Ikut Grup Discord
Korban berinisial Y mengungkapkan bahwa awal mula peristiwa dirinya yang diduga menjadi korban penipuan Timothy Ronald.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dugaan kasus penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald terus menjadi sorotan. Polda Metro Jaya kini mendalami laporan seorang korban yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah mengikuti rekomendasi trading melalui grup Discord.
Korban berinisial Y mengungkapkan bahwa awal mula peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya bergabung dalam sebuah grup Discord yang membahas aset kripto. Di dalam grup itu, korban mengaku mendapat tawaran trading dari oknum tertentu yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurut pengakuan korban, pada Januari 2024 ia menerima sinyal pembelian aset kripto berupa coin manta. Sinyal tersebut disertai klaim bahwa harga coin berpotensi melonjak hingga 300 sampai 500 persen. Percaya dengan informasi yang disampaikan, korban kemudian melakukan pembelian coin manta dengan nilai investasi mencapai Rp3 miliar.
Namun kenyataan yang terjadi justru berbanding terbalik dengan janji awal. Harga coin manta mengalami penurunan drastis hingga nilai portofolio korban anjlok sekitar 90 persen. Kerugian besar itu membuat korban merasa tertipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi kripto tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa pelapor serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
“Penyelidik akan mengundang pelapor untuk klarifikasi dan melakukan analisa terhadap barang bukti yang ada,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Budi menambahkan, laporan tersebut telah resmi diterima dan saat ini terlapor masih berstatus dalam penyelidikan. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, hingga pasal-pasal dalam KUHP terbaru.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah beredar unggahan di media sosial Instagram melalui akun @cryptoholic.idn yang memperlihatkan Timothy Ronald dan Kalimasada disebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Unggahan tersebut turut menampilkan surat tanda penerimaan laporan polisi yang memperkuat dugaan adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Firda Rachmawati

