Kronologi Balon Udara Isi Petasan Meledak ke Rumah Warga di Kebumen
Sebuah balon udara meledak menimpa rumah warga di Kebumen
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Polres Kebumen kembali mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerbangkan balon udara, mengingat aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan serta melanggar hukum.
Imbauan ini diperkuat setelah sebuah balon udara jatuh dan tersangkut di kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Insiden yang terjadi di depan SDN Jatimalang tersebut beruntung tidak menimbulkan kebakaran, namun tetap dianggap berisiko tinggi. Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan untuk menangani situasi dan memastikan tidak ada dampak lebih lanjut.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelaku yang menerbangkan balon udara liar dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan banyak pihak, termasuk risiko kebakaran dan gangguan listrik,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Kebumen terus mengintensifkan patroli serta sosialisasi kepada warga mengenai bahaya balon udara ilegal. Petugas juga aktif mengedukasi masyarakat agar menghindari praktik ini demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama.
Editor : Firda Rachmawati
