Kunjungan Wisatawan ke Puncak Dibatasi Hingga 50 Persen
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menegaskan bahwa kunjungan wisatawan di Kawasan Puncak dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Puncak-Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menegaskan bahwa kunjungan wisatawan di Kawasan Puncak dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung.
Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 Tahun 2020.
"Hari ini kami melakukan pembatasan kunjungan wisatawan hingga 50 persen di restoran, kafe maupun objek wisata. Kalau sudah 50 persen maka akan kita himbau untuk kembali ke daerah asal dan tidak berwisata di Kawasan Puncak," kata AKBP Roland kepada wartawan, Sabtu, (12/9).
Untuk mengetahui kapasitas kafe, restoran maupun objek wisata yang terisi, maka Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan kepolisian akan melakukan patroli.
"Untuk mengetahui kapasitas kafe, restoran dan objek wisata, kalau sudah penuh (50 persen) jumlah pengunjungnya, maka kami akan melakukan sosialisasi dan patroli," sambung mantan Kapolres Cirebon Kota ini. (Reza Zurifwan)
Editor : JakaPermana

