Lowongan Kerja Pendamping Halal dengan Gaji hingga Rp10 Juta, Cek Syarat Pendaftarannya
Profesi ini menawarkan potensi penghasilan mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung jumlah sertifikasi yang berhasil ditangani.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kesempatan kerja bagi 10.000 orang sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Profesi ini menawarkan potensi penghasilan mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung jumlah sertifikasi yang berhasil ditangani.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menyebut inisiatif ini sebagai langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, sekaligus membuka lapangan kerja baru.
“Kadin DKI Jakarta hadir sebagai motor penggerak. Kami membuka 10 ribu peluang kerja di sektor halal dengan penghasilan yang menjanjikan,” kata Diana dalam pernyataannya.
Apa Itu Pendamping Produk Halal (P3H)?
Profesi P3H atau PPPH memiliki tugas untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan halal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Mereka juga akan mendampingi proses pengajuan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH.
Syarat Pendaftaran
Konsultan halal Kartina H. Djahamad menjelaskan bahwa kesempatan ini terbuka luas bagi siapa saja yang memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Beragama Islam (dibuktikan dengan KTP)
Minimal lulusan SMA/sederajat
Siap melampirkan fotokopi KTP, ijazah SMA, pas foto, NPWP (jika ada), dan halaman depan buku tabungan
“Laki-laki atau perempuan, tua atau muda, selama masih bisa mendampingi pelaku usaha dan punya KTP, bisa mendaftar,” ujarnya.
Potensi Penghasilan
Setiap satu sertifikat halal yang berhasil diterbitkan, pendamping akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp150 ribu. Dalam sehari, pendamping berpotensi mengajukan hingga 10 sertifikat, sehingga penghasilan bisa mencapai Rp1,5 juta per hari.
“Satu pelaku usaha bisa mengajukan hingga tiga sertifikat, jadi peluang pendamping sangat besar untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” kata Kartina.
Editor : Firda Rachmawati
