Hukum

Memalukan, Polwan Ini Sekap dan Pukuli Wanita Lain, Kini Dia Merasakan Hukumannya

Ilustrasi penganiayaan. Seorang polisi wanita di Riau dijatuhi hukuman karena menyekap dan memukuli seorang wanita.

Selain itu, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik, yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," katanya pula.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Baca Juga : Siapa Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan? Siap-siap, Polisi Segera Umumkan

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9), Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Zulfirman