Membangun Kerja Sama Hukum: Indonesia dan Belanda Bahas Pemindahan Narapidana serta Reformasi Sistem Peradilan

Pemerintah Indonesia dan Belanda terus memperkuat kerja sama bilateral dalam berbagai aspek hukum, salah satunya terkait pemindahan narapidana warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.

Membangun Kerja Sama Hukum: Indonesia dan Belanda Bahas Pemindahan Narapidana serta Reformasi Sistem Peradilan
Membangun Kerja Sama Hukum: Indonesia dan Belanda Bahas Pemindahan Narapidana serta Reformasi Sistem Peradilan

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Indonesia dan Belanda terus memperkuat kerja sama bilateral dalam berbagai aspek hukum, salah satunya terkait Pemindahan Narapidana warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, kedua negara membahas berbagai aspek hukum dan teknis yang terkait dengan pemindahan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, dua orang terjerat kasus narkoba, sedangkan tiga lainnya tersandung kasus dengan pelanggaran berbeda. Selain itu, terdapat dua orang deteni yang masih ditahan di Rumah Tahanan Imigrasi akibat permasalahan administratif.

Yusril menegaskan bahwa Indonesia terbuka untuk menjalin Kerja Sama Hukum dengan Belanda dalam pemindahan narapidana, namun tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan keamanan nasional.

Menurutnya, kerja sama ini harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi putusan pengadilan yang telah ditetapkan di Indonesia.

"Dua di antaranya kasus narkoba dan tiga lainnya dengan kasus yang berbeda-beda, serta terdapat dua orang deteni di Rumah Tahanan Imigrasi karena masalah administrasi," ujar Yusril.

Ia juga menambahkan bahwa dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, penyesuaian bisa dilakukan dengan hukum yang berlaku di negara tujuan pemindahan. Hal ini menjadi penting agar ada kesinambungan dalam perlakuan terhadap narapidana di negara asalnya.

Wakil Menteri Kumham Imipas RI Otto Hasibuan menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat dalam kebijakan pemindahan narapidana. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berupaya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana.

"Dengan adanya UU Pemindahan Narapidana, akan ada dasar yang lebih kuat dalam melaksanakan pemindahan narapidana ke negara asal," jelas Otto.

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda, Eric Bezem. Menurutnya, langkah yang diambil Indonesia merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

"Kami menghargai upaya Indonesia dalam merancang regulasi yang lebih jelas dan transparan terkait pemindahan narapidana. Ini merupakan langkah maju dalam memperkuat kerja sama hukum antara kedua negara," ungkap Eric.

Eric menambahkan bahwa Belanda telah melakukan pemindahan narapidana dengan beberapa negara Uni Eropa berdasarkan perjanjian bilateral yang sudah terjalin.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki hak untuk menolak pemindahan jika negara yang bersangkutan tidak dapat memenuhi syarat perjanjian yang diajukan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara juga membahas perlunya pemahaman lebih mendalam tentang sistem hukum masing-masing.

Eric menyoroti pentingnya diskusi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam pemberian hukuman terhadap narapidana yang dipindahkan.

"Pada dasarnya kami pasti akan menghormati sistem hukum yang telah diputuskan di Indonesia, namun tetap perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam yang membahas sistem hukum pada kedua negara agar tidak terjadi ketimpangan pemberian hukuman terhadap narapidana," tambahnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan