Mengejar Kelancaran, Menjaga Hak Pekerja

PEMBANGUNAN underpass Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, tak hanya berbicara tentang beton, jalan, dan upaya mengurai kemacetan.

Mengejar Kelancaran, Menjaga Hak Pekerja
TEKAN BIAYA: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, kontraktor pembangunan underpass Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, tidak boleh mengorbankan hak pekerja demi menekan biaya proyek. (INILAH/Yuliantono)

Di balik proyek senilai sekitar Rp126 miliar itu, ada hak para pekerja yang harus dipenuhi, mulai dari pembantu tukang hingga tukang yang terlibat langsung di lapangan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kontraktor tidak boleh menekan upah pekerja demi menghemat biaya pembangunan. Menurutnya, penyelesaian proyek infrastruktur harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja.

Saat meninjau proyek tersebut, Dedi memeriksa langsung besaran upah yang diterima pekerja. Ia juga membandingkannya dengan komponen biaya tenaga kerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Dari pemeriksaan itu, muncul keterangan berbeda mengenai upah harian pekerja. Dedi pun meminta pengawas dan pelaksana proyek memastikan pembayaran tenaga kerja sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Dalam proyek konstruksi, mengurangi komponen upah kerja, diturunkan, enggak boleh,” ujar Dedi kepada pihak pelaksana, dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (13/10). 

Dia mengingatkan, kontraktor tidak boleh membebankan konsekuensi penawaran harga proyek kepada pekerja dengan cara menurunkan upah. 

Kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh komponen pembiayaan, kata dia, semestinya sudah diperhitungkan sejak mengikuti proses pengadaan. “Kalau memang tidak sanggup, ya jangan diturunkan harganya, kemudian menekan ke bawah,” tegasnya.

Bagi Dedi, persoalan ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut nominal upah. Ia juga meminta kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam pembangunan tersebut.

Kesepakatan kerja, menurutnya, harus jelas dan mencakup besaran upah, fasilitas, serta jaminan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja.

“Dampak dari pembangunan itu selain agar tidak macet, segala macam, agar warga bekerja, warga bekerja harus standar upah,” katanya.

Dedi menekankan, pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup hanya menghasilkan infrastruktur baru. Proyek juga harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk bekerja dengan hak yang layak.

Di sisi lain, pembangunan underpass Gatot Subroto menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengurangi kemacetan di Kota Cimahi. Kawasan sekitar perlintasan kereta api selama ini menjadi perhatian karena kendaraan harus berhenti ketika kereta melintas, sehingga antrean lalu lintas kerap terjadi.

“Ini adalah kegiatan Pemprov Jabar membangun underpass di Cimahi untuk mengurangi beban kemacetan yang ada di kota ini,” ujarnya. (yuliantono/gin)


Editor : Inilahkoran